Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kisah Mbah Suradi, Meninggal karena Kepikiran Tetiba Punya Utang Bank Rp 25 Juta dari Kartu Tani

Seorang petani, Suradi (67) atau Mbah Suradi, meninggal dunia setelah kepikiran karena mendadak punya utang Rp 25 juta di Bank BNI melalui Kartu Tani.

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/mamdukh adi priyanto
Ilustrasi warga menunjukkan Kartu Tani - Seorang petani, Suradi (67) atau Mbah Suradi, meninggal dunia setelah kepikiran karena mendadak punya utang Rp 25 juta di Bank BNI melalui Kartu Tani. 

Bahkan salah seorang kliennya yang bernama Suradi sudah meninggal dunia gara-gara kepikiran setelah namanya tercatat punya utang ke bank 25 juta.

Padahal Suradi tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank tersebut.

"Salah seorang klien saya bernama Suradi sudah meninggal dunia pada tahun 2022 karena syok, kaget, dan terpukul gara-gara kasus itu. Beliau kepikiran karena tiba-tiba punya utang hingga meninggal dunia," tandas Ramadhan.

Suradi kepikiran sejak kasus itu diadukan ke Polres Probolinggo pada 2021.

Namun laporan polisinya baru dilakukan pada Selasa (9/1/2024) lalu.

"Kelima klien kami berharap agar kasus ini bisa tuntas, dan nama baik mereka minta dibersihkan selaku pemilik utang di bank. Klien kami juga ingin tahu siapa sebenarnya pelakunya," tegas pengacara asal Surabaya, Jawa Timur, ini.

Sementara itu, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo pun angkat bicara mengenai hal tersebut. 

Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa membenarkan jika dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan ini sudah masuk ke kepolisian pada 2021 lalu. 

Kala itu, warga hanya melakukan aduan, bukan laporan. 

"Pada 2021 lalu itu sifatnya masih pengaduan ke kami. Sedangkan, dasar untuk melakukan sidik dan lidik sesuai KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) minimal harus ada laporan polisi dan satu alat bukti," katanya, Kamis (11/1/2024). 

Dinilai tidak ada titik terang dalam penanganan kasus itu, akhirnya lima warga didampingi kuasa hukum memutuskan melapor ke Polres Probolinggo, Selasa  (9/1/2024). 

Satreskrim sudah menerima laporan itu dan menaikkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP).

"Statusnya dinaikkan menjadi LP. Dugaan kasus ini akan segera kami tindaklanjuti," terangnya. 

Fajar menyebut kasus ini akan memasuki tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. 

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved