Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

SS Dirut PT PUI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Pajak

SS Dirut PT PUI diproses hukum oleh Kanwil DJP Jatim I karena kasus perpajakan yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Editor: deni setiawan
istimewa/kompas.com
ILUSTRASI kasus pajak. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - SS Direktur Utama PT PUI ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pajak.

Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka telah dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penjualan 13 properti dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL.

Akibat tindakan tersangka, pendapatan negara mengalami kerugian berupa pokok pajak sebesar Rp 465 juta dengan sanksi denda sebesar Rp 1,3 miliar.

Adapun kasus yang semula ditemukan oleh Kanwil DJP Jatim I itu telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Josep Gombau Kasih Kejutan Besar, Direkrut Aston Villa Setelah Dipecat Persebaya Surabaya

Baca juga: Jatuh dari Lantai 3 Kos, Mahasiswi Unesa Surabaya Tewas

Seorang bos properti ditetapkan tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Dirut PT PUI itu diproses hukum karena kasus perpajakan yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Karena berkasnya perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, SS berikut berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (12/1/2024).

"Kasus ini telah resmi diserahkan kepada Kejari Surabaya oleh DJP guna pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/1/2024). 

Hasil pemeriksaan dan barang bukti, SS diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurut Sigit, SS melalui PT PUI pada 2017 pernah melakukan transaksi berupa penjualan 13 properti.

Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10 persen secara tunai dan PT PUI telah memungut PPN 10 persen tersebut dari lawan transaksi.

"Sesuai data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL," jelasnya.

Baca juga: Kejar-kejaran Satpol PP Surabaya dengan Pemuda Siap Tawauran, Petugas Amankan Enam Bilah Pedang

Baca juga: PUPUK Surabaya dan FORD Foundation Beri Bantuan Kesejahteraan Perempuan di Kabupaten Batang

Akibatnya, perbuatan yang dilakukan tersangka SS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp 465 juta dengan sanksi denda sebesar Rp 1,3 miliar.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I juga menyita harta kekayaan tersangka SS berupa tanah dan bangunan seluas 342 meter persegi di Kabupaten Badung, Bali. 

Penyitaan harta sebagai mengembalikan kerugian pada pendapatan negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved