Pemilu 2024
Bawaslu Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan, Dianggap Tak Penuhi Unsur
Bawaslu Pamekasan memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan bagi-bagi uang yang melibatkan Gus Miftah.
TRIBUNJATENG.COM, PAMEKASAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan bagi-bagi uang yang melibatkan Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang akrab disapa Gus Miftah.
Penghentian tersebut disebabkan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," ungkap Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirtka Firdaus, pada Sabtu (13/1/2024), seperti dilansir dari Kompas.com.
Penyelidikan dihentikan berdasarkan pertimbangan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Suka Umbara menjelaskan bahwa uang yang dituduh dibagi-bagikan oleh Gus Miftah sebenarnya merupakan milik pengusaha tembakau bernama Haji Her.
"Hasil penyelidikan tim Bawaslu Pamekasan menyatakan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi dari pengusaha tembakau Haji Her," papar dia.
Sementara menurut UU Nomor 7, setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye Pemilu yang memberikan uang sebagai imbalan kampanye dapat dipidana hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp 24 juta.
Gus Miftah hanya diminta untuk membagikan uang tersebut, tanpa melibatkan niat kampanye.
"Oleh karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus ini," tambahnya.
Sebelumnya, video yang menampilkan Gus Miftah membagikan uang di Pamekasan menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat Gus Miftah membagikan uang sejumlah Rp 100.000 kepada warga yang mengantre.
Gus Miftah, yang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024, menjelaskan bahwa kehadirannya di Pamekasan bukan dalam konteks kampanye, melainkan sebagai respons terhadap undangan dari Khairul Umam, seorang pengusaha tembakau dan Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ini Alasannya
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.