Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli Pegawai KPK

93 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Rabu 17 Januari 2024, Dewas: Penerima Pungli Terbanyak Rp 504 Juta

Lusa, Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam pungli.

Editor: deni setiawan
BAY ISMOYO / AFP
ILUSTRASI Gambar udara Gedung KPK di Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik pegawai KPK pada Rabu (17/1/2024).

Total setidaknya ada 93 orang yang akan menjalani sidang tersebut.

Mereka kemudian akan dibagi menjadi 9 berkas perkara.

Berdasarkan data sementara yang didapat Dewas KPK, puluhan oknum pegawai KPK itu diduga menerima pungli yang besarannya beragam.

Yakni mulai dari terkecil Rp 1 juta dan terbanyak Rp 504 juta di tiap orangnya.

Sehingga total dana yang diterima oknum pegawai KPK itu bisa mencapai sekira Rp 6 miliar.

Baca juga: ICW: KPK Gagal Cegah Korupsi di Rumah Sendiri

Baca juga: Pelaku Pungli di Rutan KPK Kembalikan Uang Rp270 Juta

Hal ini seperti yang diungkapkan pihak Dewas KPK dimana besaran uang yang diterima oknum pegawai diduga terlibat pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.

93 pegawai yang diduga terlibat menerima uang dengan nominal berbeda-beda, paling sedikit Rp 1 juta hingga terbanyak Rp 504 juta.

"Kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta."

"Yang paling banyak menerima Rp504 juta."

"Itu yang paling banyak," ucap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (15/1/2024).

Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam pungli pada Rabu, 17 Januari 2024.

Total jumlah pegawai tersebut, akan dibagi menjadi sembilan berkas perkara.

Albertina mengatakan, Dewas KPK pun telah menghitung penerimaan uang dari puluhan pegawai dalam praktik haramnya. 

Setidaknya, Albertina Ho menyatakan bahwa pihaknya menemukan lebih dari Rp 6 miliar terkait kasus tersebut.

"Sekira Rp 6,148 miliar, total kami di Dewas KPK," ungkap Albertina Ho.

Dalam pengusutan pelanggaran etik tersebut, Albertina Ho menyebutkan telah memeriksa total 169 orang, baik pihak internal maupun eksternal. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Total Uang Pungli yang Diterima Pegawai KPK Capai Rp 6 Miliar, Satu Orang Ada yang Dapat Rp 504 Juta

Baca juga: Jose Mourinho Terancam Dipecat, Petinggi AS Roma Sodorkan Eks Kapten Daniele De Rossi

Baca juga: Segeralah Istithaah Kesehatan, Syarat Wajib Calon Jemaah Haji Wonosobo Sebelum Lunasi Bipih 2024

Baca juga: Minuman Kopi Bercampur Obat Kuat Jadi Penyebab Kematian Wagimin Warga Sragen, Keluarga Tolak Autopsi

Baca juga: Pelajar Gunakan Motor Knalpot Brong Bakal Disita Sekolah, Berlaku Resmi di Jateng

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved