Wonosobo Hebat
Segeralah Istithaah Kesehatan, Syarat Wajib Calon Jemaah Haji Wonosobo Sebelum Lunasi Bipih 2024
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kantor Kemenag Kabupaten Wonosobo telah mengeluarkan surat pemberitahuan pembayaran setoran lunas Bipih reguler tahun 1445 H/2024 M bagi calon jemaah haji.
Kasi Penyelengaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Wonosobo, Nawawi menjelaskan, waktu pembayaran pelunasan tahap pertama akan dilaksanakan mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
"Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00, setiap hari kerja," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (15/1/2024).
Adapun besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah haji khususnya yang melalui Embarkasi Solo tahun ini Rp 58.562.008.
Baca juga: Lebih dari 1.300 Calon Haji Kabupaten Kudus Bersiap Menuju Tanah Suci
Baca juga: Biaya Haji Embarkasi Solo Rp 58,5 Juta, Tes Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan
Nawawi menyampaikan, daftar calon jemaah haji tahun 2024 Kabupaten Wonosobo untuk reguler sebanyak 644 orang, prioritas lansia 65 orang, dan cadangan 152 orang.
"Jadi yang harus melunasi Bipih mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024 ada 861 orang," ungkapnya.
Ia menyebut, jumlah calon jemaah haji tahun 2024 Kabupaten Wonosobo meningkat menjadi 671 bila dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekira 600 jemaah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh calon jemaah haji yang akan melakukan pelunasan Bipih disyaratkan untuk istitha’ah kesehatan.
"Jadi calon jemaah haji harus terlebih dahulu melakukan cek kesehatan."
"Untuk sementara, data kesehatan baru 41 yang masuk, yang benar-benar sehat 9 orang dan yang butuh pendampingan 28 orang," imbuhnya.
Adapun alur pelunasan calon jemaah haji tahun 1445 H/2024 M, bagi jemaah haji urut nomor porsi dan prioritas lansia adalah sebagai berikut.
1. Jemaah masuk alokasi kuota haji tahun 2024.
2. Pemeriksaan kesehatan di Puskesmas kecamatan setempat.
Baca juga: Berikut Biaya Haji 2024 Masing-masing Embarkasi di Indonesia sesuai Keppres
Baca juga: Berapa Biaya Haji 2024 : BPIH Embarkasi Solo Sebesar Rp 58.562.008, Syarat Ini Pelunasan Biaya Haji
3. Jika dinyatakan istitha'ah maka dapat melakukan pelunasan (jika tidak istitha'ah maka tidak dapat melakukan pelunasan).
4. Pembayaran dilakukan di bank yang sama dengan setoran awal dapat melalui ATM, mobile banking, ataupun teller.
5. Melapor ke kantor Kemenag setempat.
Adapun untuk alur pelunasan calon jemaah haji tahun 1445 H/2024 M, bagi calon jemaah haji cadangan adalah sebagai berikut.
1. Masuk nominasi calon jemaah haji cadangan.
2. Melapor ke kantor Kemenag setempat.
3. Mengisi surat pernyataan jemaah haji cadangan.
4. Melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas kecamatan setempat.
5. Jika dinyatakan istitha'ah maka dapat melakukan pelunasan (jika tidak istitha'ah maka tidak dapat melakukan pelunasan).
6. Pembayaran dilakukan di bank yang sama dengan setoran awal dapat melalui ATM, mobile banking, ataupun teller.
(*)
Baca juga: Tangis Pemakaman Bapak dan Anak Korban Kecelakaan KA Vs Mobil di Klaten, Liang Lahat Bersebelahan
Baca juga: Minuman Kopi Bercampur Obat Kuat Jadi Penyebab Kematian Wagimin Warga Sragen, Keluarga Tolak Autopsi
Baca juga: Pelajar Gunakan Motor Knalpot Brong Bakal Disita Sekolah, Berlaku Resmi di Jateng
Baca juga: Tak Semua Pekerja Mau Lembur: Pelipatan dan Sortir Surat Suara Rampung Besok Selasa di Jepara