Jateng Zero Knalpot Brong
Pelajar Gunakan Motor Knalpot Brong Bakal Disita Sekolah, Berlaku Resmi di Jateng
Larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah, bagi pelajar di Jawa Tengah diperketat dengan pemberian sanksi penyitaan kendaraan.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelajar di Jawa Tengah bersiap-siap menerima sanksi tegas bagi mereka yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong.
Terlebih, motor tersebut menjadi armada mereka dari rumah ke sekolah dalam kesehariannya.
Bagi pelajar yang ketahuan menggunakan motor knalpot brong, pihak sekolah akan menyita kendaraan itu.
Untuk mengambil kembali motor tersebut, diwajibkan orangtua pelajar bersangkutan yang mengambilnya ke sekolah.
Aturan ini mulai berlaku di seluruh sekolah di bawah naungan Disdikbud Jateng.
Baca juga: Polisi Pantau Bengkel di Kudus, Supaya Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong
Baca juga: Polres Batang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Dukung Kampanye Rapat Umum yang Nyaman
Larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah, bagi pelajar di Jawa Tengah bakal diperketat.
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah menegaskan, akan menyita kendaraan siswa yang melanggar aturan.
Pihaknya akan memanggil orangtua siswa bersangkutan untuk mengambil kendaraan ke sekolah.
"Sanksi bagi yang melanggar, dikunci dan diambil oleh orangtua dengan diberikan edukasi," tutur Uswatun Hasanah seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (15/1/2024).
"Harapan kami, sudah mengawal untuk tidak ada kendaraan knalpot brong masuk ke sekolah," tegasnya.
Kemudian surat edaran akan ditindaklanjuti dari satuan pendidikan untuk disampaikan kepada orangtua.
Baca juga: Polresta Surakarta Gelar Deklarasi Zero Knalpot Brong bersama Forkompimda, Komunitas, dan Pelajar
Baca juga: Tugu Ikan Bandeng Berbahan 4.031 Knalpot Brong Diresmikan di Alun-alun Pati
Orangtua pun disebut ikut berperan mengawal anak-anaknya, baik di lingkungan sekolah atau di luar.
Langkah ini diambil mengingat penggunaan knalpot brong melanggar hukum dan mengganggu masyarakat.
Aturan hukumnya tertuang dalam UU Lalu Lintas dan UU kebisingan yang diatur oleh KLHK.
"Dari aspek sosiologis, tidak positif, karena menyebabkan konflik antar kelompok, polusi, menggangu pengguna jalan lainnya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.