Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bagja Persilakan PSI Buktikan Tuduhan Bawaslu Tajam ke Gibran Tumpul ke Paslon Lain

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menanggapi kritik terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye Gibran di Ambon.

TRIBUNNEWS
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNJATENG.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengimbau agar semua pihak bersabar menunggu hasil pembuktian terkait dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Ambon.

Bagja merespons kritik yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, yang menilai bahwa Bawaslu terlihat tegas terhadap Gibran namun kurang tegas terhadap pasangan calon (paslon) lainnya.

"Silakan buktikan apakah ini benar terjadi pada Gibran. Mari kita perhatikan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh teman-teman," ungkap Bagja di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta, pada Senin (15/1/2024).

Dia menjelaskan bahwa Bawaslu sedang melakukan penyelidikan terkait keterlibatan kepala desa dalam kampanye Gibran di Ambon.

Bagja juga menyatakan bahwa pihaknya tengah mencari informasi mengenai bagaimana Gibran bisa bertemu dengan ratusan kepala desa dalam kampanyenya.

"Saat ini, sedang dalam proses penelusuran terkait pertemuan dengan kepala adat yang juga menjabat sebagai kepala desa di lokasi tersebut. Diduga terdapat pelanggaran dalam pertemuan tersebut," tambahnya.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, mengungkapkan bahwa ada sekitar 30 kepala desa yang hadir dari total 100 undangan pada pertemuan antara Gibran dan kepala pemerintahan negeri (KPN) di SwissBell Hotel.

"Cawapres dengan nomor urut 2 ini langsung berdialog dengan sejumlah kepala pemerintahan negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah. Awalnya, kami menduga bahwa ini merupakan pelanggaran selama kunjungan Cawapres Gibran di Maluku," ungkap Samsun di kantor Bawaslu Maluku pada Kamis (11/1/2024).

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved