Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dito Mahendra Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api

Hari ini, Senin (15/1/2024), PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terdakwa Dito Mahendra.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (8/9/2023) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (15/1/2024), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terdakwa Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat dakwaan tindak pidana kepemilihan senjata api atau benda tajam yang menjerat Dito Mahendra.

Hal itu disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu (14/1/2024) malam.

Baca juga: Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Janji Beberkan Fakta, Sempat Menghilang 4 Bulan

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL.

Sidang ini bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang 04 PN Jakarta Selatan oleh Majelis Hakim yang dipimpin I Dewa Made Budi Watsara.

Diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa sebanyak 19 saksi dan tiga orang ahli dari Baintelkam Polri untuk mendalami soal perizinan dan pengawasan senjata api yang disita dari Dito Mahendra.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan ahli forensik dalam proses penyidikan perkara ini. Setidaknya, ada 12 senpi yang disita dari Dito.

Sebanyak 12 senjata itu, terdiri dari satu pucuk jenis pistol merk Glock 17 kaliber 9 milimeter (mm), satu pucuk jenis Revolver S&W kaliber 22 mm dan satu pucuk jenis Glock 19 Zev Custom kaliber 9 mm.

Kemudian, satu pucuk senjata api jenis M4 Noveske Riffleworks warna hitam, satu pucuk jenis AK 101, satu pucuk pistol jenis Angstatd Arms kaliber 9 mm, satu pucuk jenis Cabot Guns.

Berikutnya, satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler and Koch G36, satu pucuk Air Soft Gun merek Heckler and Koch MP5 kaliber 9 mm.

Selanjutnya, satu pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870, satu pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan, dan satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4,5.

Selain menyita senpi, Polri juga menyita 2.157 butir peluru serta satu lembar surat dari Baintelkam yaitu tentang kepemilikan senjata yang dipegang oleh Dito Mahendra.

Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 lantaran diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin Ini, Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api"

Baca juga: Akhir Pelarian Dito Mahendra, Jadi Buronan Polisi Selama 4 Bulan, Ditangkap Saat Liburan di Bali

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved