Berita Jateng
Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti Prajurit TNI yang Aniaya Gerombolan Pemotor Bleyer Knalpot Brong
Proses hukum terhadap enam oknum Prajurit TNI AD dari Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
Terkait pasal dikenakan, ia menyebut para oknum prajurit TNI AD itu dijerat pasal 170 KUHP dimana deliknya adalah kejahatan dimuka umum.
Kemudian pasal 351 KUHP juga akan dimasukkan.
"Berat ringannya tergantung hasil visum yang menentukan hakim. Kami hanya menyodorkan pasal.
Kalau pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Kalau pasal 351 KUHP ancaman hukuman tergantung ringan beratnya luka korban," jelasnya.
Disisi lain ia mengatakan hingga saat ini tidak ada upaya mediasi maupun restoratif justice. Proses hukum dilakukan tanpa adanya intervensi.
"Bahkan pemeriksaan saksi ada yang di rumah.
Kami mendatangi mungkin mereka takut jadinya kami mendatangi.
Ada yang beberapa tidak mempermasalahkan. B
ahkan ada anggota lapangan minta maaf.
Tapi itu proses tetap berjalan," paparnya.
Jawa Tengah Targetkan Juara Umum pada MQK Nasional di Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Prioritaskan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Program Pemprov Jawa Tengah |
![]() |
---|
Sempat Tak Sadar, Difalya Cendekya Taruni Alumni SMA Taruna Nusantara Akhirnya Meninggal di Semarang |
![]() |
---|
4.800 Polisi di Jawa Tengah Kini Jadi "Duta" Anti-Jebakan Keuangan Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.