Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti Prajurit TNI yang Aniaya Gerombolan Pemotor Bleyer Knalpot Brong

Proses hukum terhadap enam oknum Prajurit TNI AD dari Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko
Danpom IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi 


Terkait pasal dikenakan, ia menyebut para oknum prajurit TNI AD itu dijerat pasal 170 KUHP dimana deliknya adalah kejahatan dimuka umum.

Kemudian pasal 351 KUHP juga akan dimasukkan.


"Berat ringannya tergantung hasil visum yang menentukan hakim. Kami hanya menyodorkan pasal.

Kalau pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Kalau pasal 351 KUHP ancaman hukuman tergantung ringan beratnya luka korban," jelasnya.

Disisi lain ia mengatakan hingga saat ini tidak ada upaya mediasi maupun restoratif justice. Proses hukum dilakukan tanpa adanya intervensi.

"Bahkan pemeriksaan saksi ada yang di rumah.

Kami mendatangi mungkin mereka takut jadinya kami mendatangi.

Ada yang beberapa tidak mempermasalahkan. B

ahkan ada anggota lapangan minta maaf.

Tapi itu proses tetap berjalan," paparnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved