Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

"Kami Nyurinya tidak Spontan", Pengakuan Komplotan Maling Motor Asal Mranggen Demak

Polrestabes Semarang menangkap komplotan maling motor asal  Demak. Komplotan ini dipimpin oleh Muhammad Ismed Rifai (20). 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Capt foto / dok Polrestabes Semarang.
Rifai (duduk paling kiri) pimpinan komplotan maling motor asal  Demak yang telah  mencuri enam motor di lokasi berbeda saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Polrestabes Semarang menangkap komplotan maling motor asal  Demak. 

Komplotan ini dipimpin oleh Muhammad Ismed Rifai (20). 

Ia dibantu dua tersangka lainnya masing-masing Fanca Yulianto Harcahyoko (19) dan Muhammad Ali Sabilal (22).

Ketiganya merupakan warga warga Batursari, Mranggen, Demak.

Kelompok ini setiap kali beraksi mengincar motor yang tak dikunci yang diparkir di teras rumah. 

Namun, ketika motor dikunci dan situasi sekitar sepi barulah mereka mengeluarkan kunci T.

"Kami nyuri sebanyak enam kali 4 kali mengambil motor tanpa kunci dan 2 kali motor pakai kunci T," ujar tersangka Muhammad Ismed Rifai saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024).

Enam lokasi yang menjadi sasaran komplotan ini mencakup  wilayah Kedungmundu,  Genuk,  Tembalang,  Bangetayu, Gunungpati, dan satu lokasi di Karangjati, kabupaten Semarang.

"Kami mondar-mandir dulu di rumah sasaran. Nyurinya tidak spontan," katanya.

Rifai mengaku, sewaktu mencuri motor tak dikunci setang maka akan mendorongnya mengunakan kaki atau distep sampai ke kabupaten Jepara.

Di Kabupaten tersebut, sudah ada penadah yang menjadi langganannya. 

Penadah ini masih diburu polisi lantaran Rifai berdalih hanya mengenal namanya saja tidak mengenal secara detail.

Kemudian setiap kali mendorong motor, ia bersama temannya melakukan secara bergantian selama dua jam perjalanan.

"Habis nyuri langsung bawa ke Jepara. Dorongnya saat malam-malam," ungkap mantan penjual sate ini.

Mereka menjual motornya ke penadah dengan harga bervariasi dari Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta. 

"Saya mencuri motor bareng Rifai selama dua kali dapat upah Rp1 juta dan Rp900 ribu," ujar tersangka lainnya Muhammad Ali Sabilal (22) alias Bilal.

Dalam dua kasus terakhir,  Rifai mencuri motor Vario pelat H4525BAE bersama Bilal di Genuk, 15 November 2023.

Mereka menjual motor ini ke Jepara seharga Rp1,8 juta.

Berikutnya,  Rifai bersama Fanca Yulianto Harcahyoko mencuri motor Kawasaki D-Tracker pelat AA5092ZD di Meteseh tembalang Minggu 10 Desember pukul 03.00 WIB. 

Motor tersebut dijual seharga Rp2,5 juta di Jepara.

"Iya tersangka beraksi di 6 lokasi. Untuk lokasi lainnya masih pendalaman," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Iwn)

Baca juga: DETIK-DETIK Buruh di Kertek Wonosobo Tersengat Listrik Saat Hendak Memasang Jendela

Baca juga: Video Kebakaran Karaoke Orange Tegal Hari Ini 6 Pemandu Lagu Meninggal Karena Lemas

Baca juga: Sebanyak 72 Pengurus Cabang Himpaudi se-Kota Pekalongan Dilantik

Baca juga: Tinggal 1 Persen Bidang Tanah di Semarang yang Belum Bersertifikat

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved