Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Buronan Pembakar Pondok Pesantren di Luwu Ditangkap, Melarikan Diri hingga ke Pegunungan di Sulbar

Pelaku pembakaran Pondok Pesantren Darul Istiqamah di Cilallang, Luwu, berinisial TO, akhirnya berhasil ditangkap

Editor: muh radlis
IST
Pelaku pembakar pesantren di Luwu saat ditangkap Polisi. 

TRIBUNJATENG.COM - Pelaku pembakaran Pondok Pesantren Darul Istiqamah di Cilallang, Luwu, berinisial TO, akhirnya berhasil ditangkap di sekitar wilayah pegunungan Dusun Leluha, Desa Senjango, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan, dengan bantuan dari Kanit Intelkam Polres Luwu Aipda Supardi Sudirman dan Unit Reskrim Polsek Karossa.

Ipda Moch Ryan Kurniawan menyampaikan bahwa TO mengakui keterlibatannya dalam pembakaran Pondok Pesantren Darul Istiqamah.

Motif dari perbuatan tersebut, menurut Moch Ryan, adalah ketidakpuasan dan emosi TO setelah mendengar bahwa anggota keluarganya, YH, telah menjadi korban penganiayaan oleh seorang guru di pesantren tersebut.

"Pelaku merasa jengkel dan mendatangi ponpes tersebut setelah mendengar kabar jika salah seorang keluarganya yakni YH telah dianiaya oleh seorang guru di pesantren tersebut," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap satu penyerang lainnya.

"Tersisa satu orang pelaku lagi berinisial TA yang kami kejar dan oleh karenanya kami imbau yang bersangkutan agar kooperatif dan menyerahkan diri," ujarnya.

TO akan menyusul dua rekannya yang lebih dahulu ditangkap yaitu BS dan H.

Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan/atau dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan," tutupnya.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi memuji kinerja anggotanya.

Perwira dua bunga melati ini menjelaskan, tidak ada tempat untjuk berlari dan bersembunyi bagi pelaku kriminal.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 1 Pembakar Ponpes Darul Istiqamah Cilallang Luwu Ditangkap di Mamuju Tengah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved