Pilpres 2024
Sekjen PDIP soal Jokowi Digugat ke PTUN: Nepotisme Bukan Lagi Dugaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga digugat sejumlah pihak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan nepotisme.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga digugat sejumlah pihak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan nepotisme.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, buka suara soal gugatan tersebut.
Hasto menilai, nepotisme bukan lagi dugaan, tetapi sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan keluarga.
Baca juga: Pemakzulan Presiden Jokowi, Yusril Anggap Itu Gerakan Inkonstitusional
“Kalau nepotisme kan bukan dugaan lagi, sudah terjadi,” kata Hasto saat ditemui di Bentara Budaya, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Ketika ditanya apakah PDI-P bakal memberikan bantuan hukum ke Jokowi mengingat orang nomor satu di Indonesia itu masih tercatat sebagai kader partai banteng, Hasto tak menjawab tegas.
Dia hanya menyebut bahwa dalam perkara ini, PDI-P memisahkan proses hukum karena gugatan terhadap Jokowi dilayangkan oleh masyarakat sipil.
Menurut Hasto, gugatan sejumlah pihak ini dilandasi oleh semangat reformasi untuk melawan kesewenang-wenangan.
“Itu masyarakat sipil yang bergerak itu juga ada para penegak hukum yang memang digerakkan oleh semangat reformasi, digerakkan oleh perasaan bagaimana ketika menghadapi suatu penjajahan model baru,” ujar Hasto.
Hasto lantas menyinggung situasi politik pada era Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto di mana rakyat kerap mengkritik pemerintah.
Menurut Hasto, gugatan terhadap Jokowi dan keluarga ini merupakan bagian dari kritik melalui instrumen hukum.
“Ini menurut saya masih sebagai instrumen kritik melalui hukum dan ketika itu kemudian dipahami masih ada waktu untuk melakukan koreksi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menggugat Presiden Jokowi dan keluarganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara yang dilayangkan dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini teregister di Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Perwakilan penggugat, Petrus Selestinus, menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran Presiden Jokowi dinilai telah melakukan nepotisme untuk membangun dinasti politik yang bertentangan dengan TAP MPR No.XI/1998, Undang-Undang (UU) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
“TPDI dan Perekat Nusantara melihat nepotisme dinasti politik Presiden Jokowi telah berkembang sangat cepat, sehingga telah menjadi ancaman serius terhadap pembangunan demokrasi,” kata Petrus kepada Kompas.com, Senin (15/1/2024).
Pertemuan Tertutup Prabowo dan SBY di Kertanegara IV Bahas Tantangan 5 Tahun ke depan |
![]() |
---|
Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Banyak Titipan Menjelang Pelantikan Presiden |
![]() |
---|
Akankah PDI-P akan Memilih di Luar Pemerintahan |
![]() |
---|
Pigura Foto Prabowo-Gibran Mulai Laris Manis |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Tak Hadir di Rapat Pleno Penetapan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.