Berita Kudus
Spanduk Larangan Knalpot Brong Disebar di Kudus
Polsek Kaliwungu, Polres Kudus, Polda Jateng menyebar sejumlah spanduk imbauan larangan penggunaan knalpot brong/bising
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Polsek Kaliwungu, Polres Kudus, Polda Jateng menyebar sejumlah spanduk imbauan larangan penggunaan knalpot brong/bising di Jalan-jalan dan bengkel knalpot di Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Kapolsek Kaliwungu, AKP Hadi Nor Cahyo mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya pencegahan penggunaan knalpot oleh masyarakat selain penindakan di lapangan.
"Kita juga mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel motor dan las untuk tidak menjual knalpot brong," kata Kapolsek, Selasa (16/1/2024).
AKP Hadi Nor Cahyo menjelaskan, penggunaan knalpot tidak standar alias brong tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.
Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong ini, lanjut AKP Hadi Nor Cahyo, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan bersifat imbauan kepada masyarakat.
"Kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong merugikan orang lain. Contoh kalau melintas seperti di rumah sakit atau fasilitas kesehatan kan bisa menggangu pasien," ucapnya.
"Lalu di pemukiman masyarakat kemudian ada yang memiliki balita kan itu sangat mengganggu, kalau knalpot adem kan, hati juga adem," tambahnya.
Seperti dikatahui, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ yang mengatur tentang larangan penggunaan knalpot bising.
Pelanggaran ini dapat dikenai saksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pentingnya penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat terutama mendekati kampanye terbuka.
“Kita perlu bersama-sama menciptakan ketertiban berlalu-lintas dan penggunaan knalpot brong adalah salah satu aspek yang harus diatur dengan tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ungkap AKBP Dydit Dwi Susanto.
Dia menyebutkan, selain melakukan pemasangan spanduk bertuliskan larangan menggunakan knalpot brong juga mengedukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan Lalu-lintas.
Hal ini jelas dia, diharapkan dapat mengurangi kebisingan dan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar.
“Masyarakat diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku termasuk, pengguna knalpot brong/bising yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tandasnya. (Rad)
Pemkab Kudus Siap-siap Sulap eks Stasiun Wergu Jadi Pusat Kuliner, Pengelolaan Tunggu Investor |
![]() |
---|
Nida Saidatul Iza Anggota PAW DPRD Kudus, Dorong Generasi Milenial Makin Melek Politik |
![]() |
---|
Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Warga Kudus Tak Perlu Khawatir, Ini Solusi Bupati Samani Jika Kepesertaan BPJS Sudah Nonaktif |
![]() |
---|
Sosok Nida Saidatul Iza Anggota DPRD Kudus Hasil PAW, Alumnus Undip Berusia 25 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.