Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bawaslu Lepas Stiker Kampanye di Mobil Angkutan Umum: Sopir Akui Diberi Timses Rp 200 Ribu

Bawaslu Kota Semarang dan pihak terkait telah menindaklanjuti maraknya pemasangan stiker kampanye di angkutan umum.

TRIBUNNEWS
Sejumlah angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) sedang menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (6/1/2024). APK mulai marak menghiasi sejumlah sudut kota Jakarta, Jalan Protokol hingga angkot sejak dimulainya masa kampanye Pemilu 2024. Sebagai informasi Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Polrestabes, dan pihak terkait menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker yang terpasang di sejumlah angkutan umum di ibu kota Jawa Tengah. Penertiban dilaksanakan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 pasal 70.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai respons terhadap maraknya pemasangan stiker atau branding di angkutan umum.

Berdasarkan PKPU 15/2023 pasal 70, bahan kampanye dilarang dipasang di sarana prasarana publik. Oleh karena itu, pihak Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 17 Januari 2024.

"Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi sekitar 75 angkutan umum yang dilengkapi dengan stiker atau branding. Penertiban difokuskan di titik-titik kumpul, seperti di Pedurungan, Tandang, Johar. Selama tiga hari, kami melakukan inventarisasi dan mengimbau untuk melepas stiker tersebut," ungkap Arief saat pelepasan APK di angkutan umum, di Karangayu, Rabu (17/1/2024).

Sementara itu, Arief menegaskan bahwa tidak ada regulasi terkait branding atau pemasangan stiker di mobil pribadi. Dia mengakui bahwa aturan ini berbeda dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019, terdapat larangan pemasangan branding baik di angkutan umum maupun mobil pribadi. Namun, sesuai PKPU 15/2023 pasal 70, pemasangan branding di kendaraan pribadi tidak diatur.

"Angkutan umum merupakan bagian dari sarana prasarana publik. Oleh karena itu, hal ini menjadi objek penertiban," tambahnya.

Narto, sopir angkot rute Karangayu - Panjangan, mengakui mengetahui adanya larangan pemasangan stiker pada angkutan umum. Namun, ia mengungkapkan bahwa ada pihak yang menawarkan pemasangan stiker di angkutannya dengan biaya Rp 200 ribu per dua bulan. Oleh karena itu, ia bersedia untuk memasang branding calon legislatif (caleg) di angkutannya.

"Saya tahu dilarang, tapi karena ada yang menawarkan, ya saya terima. Hanya diberi uang sebesar Rp 200 ribu," ungkapnya.

Ketika dilepas oleh Bawaslu, Narto hanya pasrah. Ia mempersilakan petugas untuk melepas stiker caleg yang terpasang di kaca bagian belakang.

"Diklotok ya monggo. Kalau saya yang mencopot sendiri, saya tidak berani," ucapnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved