Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Kasus Dugaan Ganjar Bagi-bagi Voucher Internet Gratis di CFD Solo Dibatalkan Bawaslu

Kasus laporan bagi-bagi voucher internet di Car Free Day (CFD) Solo yang menyeret capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, tidak dilanjutkan

Istimewa
Sejumlah relawan calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo membagi-bagikan voucher internet gratis bagi pelajar dan mahasiswa saat gelaran CFD Solo, Minggu (24/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus bagi-bagi voucher internet gratis yang melibatkan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo di Car Free Day (CFD) Solo tidak dilanjutkan oleh Bawaslu Solo.

Laporan yang dibuat oleh Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana, mendapat tanggapan dari Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Kota Solo, Hendro Pramono.

Hendro Pramono menyatakan bahwa laporan tersebut seharusnya ditolak karena tidak benar bahwa Ganjar Pranowo membagikan voucher internet gratis di CFD Solo.

Baca juga: Ganjar Janji Siap Fasilitasi Internet Gratis untuk Pelajar dan UMKM

Menurutnya, CFD tidak hanya dihadiri oleh Pak Ganjar, dan pembagian voucher juga bukan dilakukan langsung oleh Ganjar Pranowo. Hendro menegaskan bahwa tidak cukup alasan untuk melanjutkan proses laporan.

Dalam konfirmasi lebih lanjut, Hendro juga mengindikasikan bahwa oknum yang menyebar voucher internet gratis mungkin memiliki tujuan untuk melakukan kampanye hitam pada Ganjar Pranowo. Namun, ia tidak memiliki informasi pasti mengenai hal tersebut.

Bawaslu Solo sebelumnya menyatakan tidak melanjutkan proses laporan karena pelapor tidak mengirimkan berkas materiil yang diperlukan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Meskipun Bawaslu memberikan waktu dua hari kerja untuk melengkapi bukti materiil, pelapor tidak mengirimkan tambahan bukti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza, menjelaskan bahwa tidak ada perbaikan syarat materiil yang diterima hingga waktu yang telah ditentukan.

Dengan demikian, Bawaslu Solo mengumumkan bahwa kasus tersebut tidak dilanjutkan dan akan memberikan pemberitahuan pembatalan laporan kepada pelapor.

“Karena terlapornya itu Pak Ganjar bukan relawan. Jadikan harus ada sinkron yang konkret terlapor dan bukti yang diberikan pelapor," terang dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Bagi-bagi Voucher Internet Ganjar Gugur, TPD Ganjar-Mahfud : Kalau Melanggar, Panwas Bertindak

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved