Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Oknum Pengacara di Purwokerto Dilaporkan Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp923 Juta

Seorang oknum pengacara di Purwokerto dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp923.500.000.

Permata Putra Sejati
Penasihat Hukum Korban, Agus Triatmoko bersama korban bernama Rikam (40) saat menunjukan surat laporan ke Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Seorang oknum pengacara di Purwokerto dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp923.500.000.

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STTLP/134/X1/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. 

Penasihat Hukum Korban, Agus Triatmoko mengatakan pihaknya sebenarnya telah membuat pengaduan mengenai kasus tersebut April 2021.

"2021 sampai tahun 2022 tidak ada tindakan.

Kemudian kita mengirim surat terkait perkembangan pengaduan tidak ada respon. 

Kita sampai 3 kali berkirim dan akhirnya dipanggil sama korban untuk dimintai keterangan lagi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (17/1/2024). 

Kemudian diarahkan membuat laporan polisi November 2023.

"Sudah muncul LP dan sudah ada tindak lanjut. 

Kita ingin proses ini sampai selesai," jelasnya.  

Korban bernama Rikam (40) warga Sokaraja menjelaskan, kejadian penggelapan dan penipuan itu dialaminya saat ia tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rel KA di Kabupaten Cilacap.

Tepatnya adalah pada waktu ia menjabat Kepala Resor Jeruklegi pada 2019.

Dan dengan iming-iming oleh oknum pengacara K tersebut, Ia dijanjikan bebas dan tidak akan menjalani proses hukum. 

"Jadi saya mau mengeluarkan kepada dia, karena dijanjikan bebas dan tidak akan diproses," terangnya. 

Bahkan menurutnya, Ia sampai mengeluarkan uang secara bertahap hingga totalnya sebanyak Rp923.500.000. 

Alih-alih tidak akan diproses akan tetapi Ia tetap dihukum dan mendekam di penjara selama 2 tahun 2 bulan. 

"Itu dari Mei 2019 sampai Oktober 2020 total sekitar Rp923.500.000 yang sudah diminta K sama istrinya. 

Katanya sudah SP 3 penyelesaian, tapi saya tetap mendekam penjara," katanya. 

Karena K tidak memenuhi perjanjian dan pihaknya merasa ditipu, Ia kemudian memutuskan melaporkan kasus tersebut. 

"Saya di BAP satu kali pas masih di dalam.

Mei 2022 saya kesini lagi menanyakan karena dulu masih pengaduan. 

Saya nanya pak ini gimana kasusku, katanya sudah memenuhi unsur. 

Setelah saya ganti pengacara akhir 2023 baru saya disuruh bikin LP berarti sudah 3 tahun sejak saya pengaduan," terangnya. 

Ia saat ini sudah bebas murni, dan mau menindaklanjuti penipuan yang dilakukan pengacara tersebut.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut. 

"Akan kami cek dulu," imbuhnya. (jti)

Baca juga: 118.568 Anak di Kendal Jadi Sasaran Pekan Imunisasi

Baca juga: Sasar Pangsa Pasar Lebih Luas, Kelompok Tani Tembakau di Wonosobo Mulai Produksi Tembakau Lembutan

Baca juga: Polres Purbalingga Ringkus Tiga Pengguna Narkotika Jenis Tembako Sintetis

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Teruskan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved