Berita Purwokerto
Oknum Pengacara di Purwokerto Dilaporkan Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp923 Juta
Seorang oknum pengacara di Purwokerto dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp923.500.000.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Seorang oknum pengacara di Purwokerto dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp923.500.000.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STTLP/134/X1/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Penasihat Hukum Korban, Agus Triatmoko mengatakan pihaknya sebenarnya telah membuat pengaduan mengenai kasus tersebut April 2021.
"2021 sampai tahun 2022 tidak ada tindakan.
Kemudian kita mengirim surat terkait perkembangan pengaduan tidak ada respon.
Kita sampai 3 kali berkirim dan akhirnya dipanggil sama korban untuk dimintai keterangan lagi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (17/1/2024).
Kemudian diarahkan membuat laporan polisi November 2023.
"Sudah muncul LP dan sudah ada tindak lanjut.
Kita ingin proses ini sampai selesai," jelasnya.
Korban bernama Rikam (40) warga Sokaraja menjelaskan, kejadian penggelapan dan penipuan itu dialaminya saat ia tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rel KA di Kabupaten Cilacap.
Tepatnya adalah pada waktu ia menjabat Kepala Resor Jeruklegi pada 2019.
Dan dengan iming-iming oleh oknum pengacara K tersebut, Ia dijanjikan bebas dan tidak akan menjalani proses hukum.
"Jadi saya mau mengeluarkan kepada dia, karena dijanjikan bebas dan tidak akan diproses," terangnya.
Bahkan menurutnya, Ia sampai mengeluarkan uang secara bertahap hingga totalnya sebanyak Rp923.500.000.
Alih-alih tidak akan diproses akan tetapi Ia tetap dihukum dan mendekam di penjara selama 2 tahun 2 bulan.
"Itu dari Mei 2019 sampai Oktober 2020 total sekitar Rp923.500.000 yang sudah diminta K sama istrinya.
Katanya sudah SP 3 penyelesaian, tapi saya tetap mendekam penjara," katanya.
Karena K tidak memenuhi perjanjian dan pihaknya merasa ditipu, Ia kemudian memutuskan melaporkan kasus tersebut.
"Saya di BAP satu kali pas masih di dalam.
Mei 2022 saya kesini lagi menanyakan karena dulu masih pengaduan.
Saya nanya pak ini gimana kasusku, katanya sudah memenuhi unsur.
Setelah saya ganti pengacara akhir 2023 baru saya disuruh bikin LP berarti sudah 3 tahun sejak saya pengaduan," terangnya.
Ia saat ini sudah bebas murni, dan mau menindaklanjuti penipuan yang dilakukan pengacara tersebut.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut.
"Akan kami cek dulu," imbuhnya. (jti)
Baca juga: 118.568 Anak di Kendal Jadi Sasaran Pekan Imunisasi
Baca juga: Sasar Pangsa Pasar Lebih Luas, Kelompok Tani Tembakau di Wonosobo Mulai Produksi Tembakau Lembutan
Baca juga: Polres Purbalingga Ringkus Tiga Pengguna Narkotika Jenis Tembako Sintetis
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Teruskan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu
Gudang Rongsok di Karangklesem Purwokerto Terbakar, Diduga Kelalain Saat Bakar Sampah |
![]() |
---|
Cuaca Panas, Warga Purwokerto Anggap AC Sudah Jadi Kebutuhan Bukan Lagi Gaya Hidup |
![]() |
---|
Di Bawah Bendera One Piece, Mahasiswa Unsoed Suarakan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Siswa Baru SMA di Purwokerto Tunjukkan Tanda Kecamasan, Diduga Alami Perundungan saat MPLS |
![]() |
---|
Jangan Lewatkan Nobar Timnas U-23 di Alun-Alun Purwokerto, Syarat Wajib Jaga Kebersihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.