Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bawaslu Karanganyar Teruskan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar memanggil sejumlah pihak terkait temuan dugaan pelanggaran pemilu

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Tim Gakkumdu meminta keterangan pihak KPU Karanganyar terkait temuan seorang guru berstatus sebagai PPPK terdaftar dalam tim kampanye dan sempat masuk dalam DCT di Kantor Bawaslu Karanganyar pada Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar memanggil sejumlah pihak terkait temuan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang guru SD yang berstatus sebagai PPPK berinisial T.

Guru SD di wilayah Kecamatan Ngargoyoso yang berstatus sebagai PPPK tersebut diketahui masuk dalam tim kampanye salah satu partai dan sempat masuk dalam DCT DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, semula temuan tersebut didapat Bawaslu Karanganyar saat melakukan pengawasan tahapan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Karanganyar pada 2024. Panwascam Kecamatan Ngargoyoso melaporkan ke Bawaslu bahwa yang bersangkutan masuk dalam DCT tapi masih berstatus sebagai PPPK. Dari hasil penelusuran, terangnya, laki-laki tersebut berstatus PPPK sejak 2022 berdasarkan SK.

Nuning menerangkan, sesuai aturan yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai PPPK apabila tetap mendaftarkan diri sebagai caleg atau tetap menjadi PPPK tapi mundur dari pencalonannya sebagai caelg.

"Kita koordinasikan ke KPU dan yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat (dicoret sebagai caleg) karena yang bersangkutan PPPK. Tapi dari hasil pengawasan, Sikadeka (Informasi Kampanye dan Dana Kampanye), yang bersangkutan masih terdaftar dalam tim kampanye salah satu partai," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (17/1/2024).

Lanjut Nuning sapaan akrabnya, temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Gakkumdu terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu.

Dari hasil koordinasi kasus tersebut patut diduga sebagai pelanggaran pemilu dan penanganan kasus tersebut saat ini telah ditangani Tim Gakkumdu. Sentra Gakkumdu telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut seperti BKPSDM, Diskdikbud, serta UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ngargoyoso.

"Hari ini kita klarifikasi menghadirkan saksi dari BKD terkait dengan pengelolaan keuangan dalam pembayaran gaji ASN/PPPK, saksi dari KPU terkait proses pengajuan bakal calon dan LO (Liaison Officer) partai," terangnya.

Dari hasil keterangan pihak KPU Karanganyar terkait pencalonan guru SD tersebut sebagai caleg, terang Nuning, yang bersangkutan berstatus sebagai karyawan swasta sesuai dengan KTP. Hal senada juga disampaikan oleh LO partai saat dimintai keterangan Tim Gakkumdu.

Dia menuturkan, Tim Gakkumdu akan memanggil terlapor serta salah satu ketua partai untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut. Adapun berdasarkan tembusan terbaru dari parpol tertanggal 17 Januari 2024, lanjutnya, yang bersangkutan sudah tidak masuk dalam daftar tim kampanye. (Ais).

Baca juga: Pemdes Jati Kulon Sulap Taman Mati jadi Pusat Pengembangan Usaha Kecil

Baca juga: Sepi Peminat, Formasi Disabilitas untuk PNS dan PPPK di Kabupaten Batang Akan Dievaluasi

Baca juga: Takut Dipecat, 4 Karyawan di Sidoarjo Nekat Teror Bos hingga Gagalkan Proses Recruitment

Baca juga: Lirik Lagu No More Ma Boy Sistar19, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved