Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

AWAS! Komplotan Copet Jakarta Ramai Masuk Jateng, Sebagian Sudah Diciduk Saat Konser di Temanggung

Bukan hanya Temanggung, kelompok ini juga terlibat dalam aksi serupa di Kendal, Semarang, dan Magelang.

Dokumentasi Humas Polres Temanggung
Polisi menunjukkan sejumlah ponsel hasil pencopetan saat konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Komplotan copet asal Jakarta beraksi di tengah Konser Indonesia Maju di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Serangan tersebut terjadi saat acara yang ramai penonton berlangsung.

Polres Temanggung berhasil menetapkan 11 tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. Individu yang terlibat mencakup RP (40), CP (42), AM (48), IF (54), RE (44), MB (46), JN (47), SAM (41), YN (38), KI (42), dan NR (39). Penangkapan dilakukan setelah mereka melakukan aksi copet di Konser Indonesia Maju yang menampilkan Gus Miftah dan Denny Caknan di lapangan Maron, Desa Sidorejo, Temanggung, pada Selasa (16/1/2024).

Menurut Kepala Polres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, para tersangka tidak hanya beroperasi di Temanggung, melainkan juga terlibat dalam tindakan pencopetan di Kendal, Semarang, dan Magelang.

Baca juga: Video Bukan Saep dkk, Komplotan Copet Bandung Gondol 12 HP Saat Konser di Solo

Ary Sudrajat mengungkapkan bahwa kelompok ini berasal dari Jakarta dan secara rutin melakukan pencurian setiap kali ada event di Jawa Tengah. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (18/1/2024).

Modus operandi komplotan ini melibatkan tindakan pencopetan dengan cara menyusup di antara penonton. Setelah itu, seorang eksekutor mengambil ponsel dari saku celana atau tas korban. Beberapa anggota kelompok juga bertugas sebagai pelindung, penyalur, dan penampung ponsel curian.

Ponsel hasil kejahatan ini kemudian dijual secara acak. Meskipun demikian, ponsel yang dicuri di lapangan Maron belum sempat dijual, dan dari tempat kejadian terakhir, polisi berhasil menyita 15 ponsel.

Ary menjelaskan bahwa banyak laporan kehilangan ponsel terjadi saat penyelenggaraan kegiatan dengan partisipasi banyak orang. Dengan informasi tersebut, pihak berwajib berhasil mengidentifikasi dan mengungkap identitas pelaku.

"Kami menemukan bahwa setiap kali ada event, dua mobil yang dikendarai para tersangka selalu ada," ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo, belum dapat memastikan berapa lama para pencopet beroperasi. Mereka secara konsisten menyasar telepon genggam dan tidak pernah tertarik pada harta benda lainnya.

"Mereka bilang kalau (mencuri) dompet isinya enggak seberapa dan juga belum tentu ada isinya," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi HP di Konser Indonesia Maju Temanggung, Komplotan Copet Asal Jakarta Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved