Pemilu 2024
Belajar dari Kasus Flyover Kuningan Jakarta, Bendera Parpol di GKKK Diminta Tak Asal Pasang
Meski terlihat terpasang dan diikat, namun tak ada jaminan bendera yang terpasang di Jembatan Tanggulangin itu tidak membahayakan pengguna jalan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Pengguna jalan melintas di kawasan Jembatan Tanggulangin yang kanan kirinya terpasang bendera parpol peserta Pemilu 2024
Terpisah, Komisioner KPU Kudus Muhamad Mawahib menyampaikan, lokasi di atas jembatan Tanggulangin tidak dilarang untuk dilakukan pemasangan bendera parpol.
Jika ditemukan pemasangan bendera yang tak sesuai dengan ketentuan, dinilai melanggar Pertauran daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Sejauh ini aman-aman saja tidak ada aduan yang masuk. Laporan aduan lah yang bisa diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dan disampaikan ke masing-masing partai politik," tuturnya. (Sam)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.