Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Belajar dari Kasus Flyover Kuningan Jakarta, Bendera Parpol di GKKK Diminta Tak Asal Pasang

Meski terlihat terpasang dan diikat, namun tak ada jaminan bendera yang terpasang di Jembatan Tanggulangin itu tidak membahayakan pengguna jalan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Pengguna jalan melintas di kawasan Jembatan Tanggulangin yang kanan kirinya terpasang bendera parpol peserta Pemilu 2024 

Terpisah, Komisioner KPU Kudus Muhamad Mawahib menyampaikan, lokasi di atas jembatan Tanggulangin tidak dilarang untuk dilakukan pemasangan bendera parpol

Jika ditemukan pemasangan bendera yang tak sesuai dengan ketentuan, dinilai melanggar Pertauran daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Sejauh ini aman-aman saja tidak ada aduan yang masuk. Laporan aduan lah yang bisa diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dan disampaikan ke masing-masing partai politik," tuturnya. (Sam)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved