Pemilu 2024
Gakkumdu Karanganyar Mintai Keterangan Guru SD Berstatus PPPK Masuk Dalam Tim Kampanye Golkar
Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar meminta keterangan guru SD berstatus PPPK, Tarno
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar meminta keterangan guru SD berstatus PPPK, Tarno yang masuk dalam tim kampanye Partai Golkar di Kantor Bawaslu Karanganyar pada Kamis (18/1/2024).
Selain Tarno, tim juga meminta keterangan Ketua DPD Golkar Kabupaten Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani. Secara keseluruhan sudah ada 12 orang yang dimintai keterangan oleh Tim Gakkumdu Karanganyar terkait temuan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, dugaan pelanggaran pemilu tersebut ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dan Tarno masih masuk dalam aplikasi tersebut.
Dia menerangkan, Tarno sebelumnya diketahui maju sebagai Caleg dari Golkar dan namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Akan tetapi yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg oleh KPU Karanganyar berdasarkan saran dan perbaikan dari Bawaslu Karanganyar lantaran statusnya masih sebagai PPPK.
Pihak Bawaslu mengetahui bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai PPPK pasca penetapan DCT mengingat Tarno mendaftarkan diri dengan menggunakan KTP yang belum diperbarui.
Lanjutnya, dalam KTP status pekerjaan yang bersangkutan sebagai wiraswasta. Saat dimintai keterangan oleh Tim Gakkumdu, terang Nuning, yang bersangkutan mengetahui regulasi bahwa harus mengundurkan diri sebagai caleg apabila statusnya sebagai PPPK.
"Hasil klarifikasi ini nanti digelar dalam rapat pembahasan II Sentra Gakkumdu. Masuk dalam kategori tindak pidana pemilu atau tidak, kalau masuk dalam waktu 1 x 24 jam dilimpah ke kepolisian.
Kalau tidak, akan diumumkan tidak dilanjutkan karena suatu sebab atau tidak memenuhi unsur, kita tunggu saja prosesnya," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (18/1/2024) sore.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Tarno, Ari Santoso mengatakan, Tarno awalnya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK kepada kepala daerah pada 1 Agustus 2023.
Akan tetapi surat tersebut belum ada tindaklanjut dari pemda hingga tahapan penetapan DCT pada 3 November 2023.
"Karena belum ada putusan dari pemda dalam hal pengunduran diri, maka 13 November 2023 klien kami mengajukan pengunduran diri dari pencalegan Golkar," terangnya.
Kemudian pasca pengajuan pengunduran diri tersebut, lanjut Ari, keluar surat keputusan dari DPD Golkar Karanganyar tentang pemberhentian Tarno sebagai anggota Golkar.
Menurutnya, Tarno sudah memiliki itikad baik memilih salah satu yakni maju sebagai caleg atau tetap menjadi PPPK. Terkait masuk dalam tim kampanye, terang Ari, kliennya tidak mengetahui hal tersebut.
"Pada intinya saat mau mencalegkan diri sudah mengajukan mengundurkan diri dari PPPK. Harapannya pengunduran diri di-acc sebelum DCT keluar tapi DCT keluar belum ada terbitan dari pemda," ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPD Golkar Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani mengatakan, pihaknya mengetahui Tarno sebagai wirausaha dan pernah menjadi caleg saat proses penjaringan bakal caleg.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.