Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Guru ASN di Karanganyar Terdaftar Caleg, Bawaslu: Diduga Langgar Netralitas dan Masuk Pidana Pemilu

Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar berinsial T ditemukan terdaftar sebagai calon legislatif

Editor: Muhammad Olies
istimewa
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. (Dok Kemenpar) 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar berinsial T ditemukan terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) Pemilu 2024

Diduga kuat aktivitas politik guru ASN ini melanggar prinsip netralitas dan sekaligus bisa masuk kategori pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwaningsih mengatakan hal ini  merupakan temuan dari Panwascam Ngargoyoso.

"Kami mendapatkan informasi dari Panwas Kecamatan Ngargoyoso bahwa yang bersangkutan merupakak ASN di Kabupaten Karanganyar," ucap Nuning, Rabu (17/1/2024).

T merupakan guru yang mengampu mata pelajaran agama.

Nuning mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengundang sejumlah pihak terkait untuk diminta klarifikasi terkait kaber tersebut.

"Kami telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah pihak, seperti Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala BKPSDM, pengawas sekolah, Kemenag dan Kepala Disdikbud," kata Nuning.

Baca juga: LIPUTAN KHUSUS: Jadi Caleg DPRD Provinsi Butuh Dana Minimal Rp 3 Miliar

Baca juga: 8 Nama Tenaga Ahli KSP yang Mundur karena Jadi Caleg 2024

Dia mengatakan, pihaknya juga memanggil pengurus DPD II Partai Golkar Karanganyar.

 Dari hasil pemeriksaan, T menerima SK PPPK guru sejak 2022.

Selain itu, Partai Golkar juga menyerahkan surat keterangan bahwa T bukan lagi baik anggota Partai Golkar Karanganyar maupun tim kampanyenya.

"Setelah semua klarifikasi selesai, kami melakukan rapat Gakkumdu," ucap dia.

Dia mengatakan, T patut diduga melanggar asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

"Kasus ini bisa masuk dan patut diduga melanggar pidana pemilu," kata dia.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar yang tercantum pada dapil 1 itu kini berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ia mengatakan, status dia berakhir TMS karena pihak KPU Karanganyar saat itu menerima surat pemberhentian dari Partai Golkar Karanganyar.

"Keputusan TMS dilakukan pada 22 Desember 2023 oleh Komisoner periode lalu," singkat dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Awal Temuan Guru SD di Karanganyar Terdaftar Caleg : Dari Laporan Panwascam Ngargoyoso

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved