Berita Solo
Nusron Wahid Menduga Partai Sebelah Berusaha Keras Kuasai Birokrasi Kota Solo Demi Pemenangan Capres
Nusron mengungkapkan dugaannya bahwa desakan tersebut berasal dari partai pendukung pasangan calon (paslon) lain yang berupaya mengendalikan birokrasi
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid, memberikan respons masalah desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo.
Nusron mengungkapkan dugaannya bahwa desakan tersebut berasal dari partai pendukung pasangan calon (paslon) lain yang berupaya mengendalikan birokrasi.
"Itu merupakan alasan dari rekan-rekan di partai yang mendukung lawan, agar dengan mundurnya Mas Gibran, mereka dapat menguasai birokrasi untuk kepentingan paslon yang mereka dukung," ungkap Nusron seperti dilansir dari Kompas.com pada Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Gibran Kembali Ngantor di Balai Kota Solo, Sikapi Serangan Kader PDI Perjuangan
Mengenai alasan di balik desakan agar Gibran mengundurkan diri, Nusron Wahid menyatakan rasa herannya. Ia menilai desakan tersebut muncul di tengah-tengah masa kampanye menjelang Pemilu 2024 hanyalah sebuah kesewenang-wenangan.
"Anggota DPRD-nya juga melakukan hal serupa, seringkali melakukan kampanye," tambah Nusron.
Ia menegaskan bahwa semua program yang dijalankan oleh Gibran di Solo berjalan dengan baik dan terkendali. Adapun desakan untuk melepaskan jabatan sebagai Wali Kota Solo dikemukakan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Solo.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, Y F Sukasno, menyatakan bahwa Gibran sering mengajukan cuti untuk keperluan kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres). Sukasno berpendapat bahwa seringnya cuti yang diajukan oleh Gibran menyebabkan ketidakefektifan dan ketidakefisienan dalam pemerintahan.
Pada pekan ini saja, Gibran sudah mengambil cuti selama tiga hari untuk melakukan kampanye di DKI Jakarta. Sukasno menyatakan bahwa hal ini harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan perwali agar perda dapat beroperasi. Ia juga menyoroti bahwa tindakan Gibran tidak sesuai dengan ketentuan PP No. 53 Tahun 2023, terutama Pasal 31, yang menimbulkan penafsiran yang bisa diperdebatkan.
"Karena pada Pasal 36 jelas dikatakan, cuti maksimal itu satu hari dalam satu minggu. Kalau sesuai kebutuhan itu seperti apa, rancu. Kalau ternyata nanti kebutuhannya misal untuk kampanye 15 hari, atau bahkan 30 hari, bisa kacau. Jadi menurut saya pemaknaanya cuti ini harus diselaraskan," papar Sukasno.
Ia menyimpulkan dengan menyatakan bahwa lebih baik jika Wali Kota mengundurkan diri agar dapat fokus pada kampanye, dan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Fraksi PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota, TKN Curiga Ada Pihak yang Mau Kuasai Birokrasi
"Pembengkakan Otak" Nasib Indra Sopir Ambulans Dihajar Polisi saat Demo Rusuh di Solo |
![]() |
---|
Marak Aksi Demo, UNS Beri Pernyataan Sikap untuk Masyarakat, DPR, TNI dan Polri |
![]() |
---|
Respati Ardi: Karnaval Budaya Hingga Solo Bersholawat Tetap Digelar Nanti Malam |
![]() |
---|
Janji Ketua DPRD Solo Pasca Demo Rusuh: Kami Tetap Terima Aspirasi Masyarakat |
![]() |
---|
Gedung DPRD Solo Dibakar, Api Baru Padam Subuh, Mobil Damkar dan Ambulans Dipukul Mundur Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.