Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Nusron Wahid Menduga Partai Sebelah Berusaha Keras Kuasai Birokrasi Kota Solo Demi Pemenangan Capres

Nusron mengungkapkan dugaannya bahwa desakan tersebut berasal dari partai pendukung pasangan calon (paslon) lain yang berupaya mengendalikan birokrasi

TRIBUNNEWS
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid (tengah) saat konferensi pers terkait Khofifah Indar Parawansa gabung ke TKN Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Khofifah Indar Parawansa secara resmi bergabung mendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid, memberikan respons masalah desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo.

Nusron mengungkapkan dugaannya bahwa desakan tersebut berasal dari partai pendukung pasangan calon (paslon) lain yang berupaya mengendalikan birokrasi.

"Itu merupakan alasan dari rekan-rekan di partai yang mendukung lawan, agar dengan mundurnya Mas Gibran, mereka dapat menguasai birokrasi untuk kepentingan paslon yang mereka dukung," ungkap Nusron seperti dilansir dari Kompas.com pada Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Gibran Kembali Ngantor di Balai Kota Solo, Sikapi Serangan Kader PDI Perjuangan

Mengenai alasan di balik desakan agar Gibran mengundurkan diri, Nusron Wahid menyatakan rasa herannya. Ia menilai desakan tersebut muncul di tengah-tengah masa kampanye menjelang Pemilu 2024 hanyalah sebuah kesewenang-wenangan.

"Anggota DPRD-nya juga melakukan hal serupa, seringkali melakukan kampanye," tambah Nusron.

Ia menegaskan bahwa semua program yang dijalankan oleh Gibran di Solo berjalan dengan baik dan terkendali. Adapun desakan untuk melepaskan jabatan sebagai Wali Kota Solo dikemukakan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Solo.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, Y F Sukasno, menyatakan bahwa Gibran sering mengajukan cuti untuk keperluan kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres). Sukasno berpendapat bahwa seringnya cuti yang diajukan oleh Gibran menyebabkan ketidakefektifan dan ketidakefisienan dalam pemerintahan.

Pada pekan ini saja, Gibran sudah mengambil cuti selama tiga hari untuk melakukan kampanye di DKI Jakarta. Sukasno menyatakan bahwa hal ini harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan perwali agar perda dapat beroperasi. Ia juga menyoroti bahwa tindakan Gibran tidak sesuai dengan ketentuan PP No. 53 Tahun 2023, terutama Pasal 31, yang menimbulkan penafsiran yang bisa diperdebatkan.

"Karena pada Pasal 36 jelas dikatakan, cuti maksimal itu satu hari dalam satu minggu. Kalau sesuai kebutuhan itu seperti apa, rancu. Kalau ternyata nanti kebutuhannya misal untuk kampanye 15 hari, atau bahkan 30 hari, bisa kacau. Jadi menurut saya pemaknaanya cuti ini harus diselaraskan," papar Sukasno.

Ia menyimpulkan dengan menyatakan bahwa lebih baik jika Wali Kota mengundurkan diri agar dapat fokus pada kampanye, dan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Fraksi PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota, TKN Curiga Ada Pihak yang Mau Kuasai Birokrasi

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved