Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Orangtua Siswa yang Katapel Guru hingga Buta Divonis 13 Tahun Penjara

Saat itu, Zaharman sedang melaksanakan tugasnya mengajar sebagai guru olahraga di SMA Negeri 7 Rejang Lebong

Editor: muslimah
istimewa
kondisi Zaharman, guru SMA 7 Rejang Lebong, Bengkulu yang diketapel orang tua siswa. Ia kini dirawat di Rumah Sakir Ar Bunda, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

TRIBUNJATENG.COM, BENGKULU - Ingat kasus seorang guru yang dikatapel orangtua siswa?

guru tersebut mengalami luka parah di mata sebelah kanan hingga buta.

Orangtua siswa telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkini, ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Sosok AJ pelaku yang mengetapel Zaharman guru SMA di Bengkulu digelandang pihak kepolisian.
Sosok AJ pelaku yang mengetapel Zaharman guru SMA di Bengkulu digelandang pihak kepolisian. (TRIBUN BENGKULU)

Baca juga: Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti 4 Tersangka Demo Rusuh yang Bakar 2 Polisi di Konawe

Ervan Jaya (45), orangtua siswa yang katapel seorang guru di Bengkulu bernama Zaharman, karena tidak terima anaknya ditindak akibat merokok, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024).

Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.

Adapun korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya sebagai guru.

Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan, vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Sidang diketuai oleh Dini Anggraini, didampingi hakim anggota Yongki dan Mantiko Soemanda Mochtar.

"Putusan sama dengan tuntutan JPU," ujar Yongki saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024).

Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan dia kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya.

Sementara, yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan terdakwa terhadap Zaharman, di mana korban mengalami cacat permanen yakni buta.

"Terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut," ujarnya.

Duduk perkara Kasus ini terjadi pada Agustus 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved