Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di Batang, KPU Optimis Selesai Sebelum 24 Januari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang terus mempercepat proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.

Tayang:
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo saat menunjukkan contoh surat suara rusak 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang terus mempercepat proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.

Ketua KPU Batang Susanto Waluyo mengatakan, pihaknya menargetkan proses penyortiran dan pelipatan surat suara selesai sebelum 24 Januari 2024, dengan melibatkan 250 petugas.

"Jika dihitung dari sekarang, kami ditargetkan 6 hari rampung," tuturnya saat ditemui di Gudang Logistik KPU Batang.

Susanto berharap, proses penyortiran dan pelipatan surat suara bisa selesai lebih cepat dari target, agar tidak mengganggu penyelesaian logistik lainnya.

Ia menjelaskan, proses penyortiran dan pelipatan surat suara bertujuan untuk menentukan mana yang layak dan tidak layak digunakan.

"Jika ada surat suara yang rusak, seperti sobek atau bernoda, kami akan segera melaporkannya ke KPU Pusat untuk diganti," jelasnya.

Untuk memastikan kualitas dan keamanan surat suara, KPU Batang menerapkan beberapa mekanisme pengawasan.

Salah satunya adalah dengan menggunakan metode kelompok dalam penyortiran dan pelipatan surat suara.

"Setiap kelompok bertugas untuk menyortir dan melipat surat suara sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Misalnya, satu kelompok khusus untuk surat suara DPRD Kabupaten Dapil 3 Batang," terangnya.

Selain itu, KPU Batang juga menempatkan beberapa petugas sebagai pengawas, yang siap menjawab pertanyaan atau keraguan dari petugas penyortir dan pelipat surat suara.

"Jika ada yang kurang jelas, mereka bisa menanyakan langsung kepada pengawas yang ada di sini," imbuhnya.

Susanto juga mengingatkan, agar petugas penyortir dan pelipat surat suara menjaga kebersihan dan sterilisasi lokasi kerja.

Hal ini dilakukan dengan cara tidak membawa makanan, minuman, atau rokok ke dalam ruangan.

Selain itu, petugas juga dilarang memotret atau menyebarkan gambar surat suara melalui media sosial.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved