Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Pria di Magelang Modifikasi Mobil, Dipasang Pompa Penyedot BBM Bersubsidi

Dalam pengungkapan kasus terbaru, jajaran Polresta Magelang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya

Editor: m nur huda
tribunjateng/dok
Dalam pengungkapan kasus terbaru, jajaran Polresta Magelang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Dalam pengungkapan kasus terbaru, jajaran Polresta Magelang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite.

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup unik, yakni dengan memanfaatkan mobil yang telah dimodifikasi dilengkapi dengan pompa penyedot.

AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Wakapolresta Magelang, mengidentifikasi pelaku sebagai seorang bernama MB (32) yang berasal dari Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pelaku telah menjalankan aksi penyalahgunaan BBM subsidi selama tiga tahun dengan menggunakan mobil modifikasi tersebut.

MB membeli Pertalite di sebuah SPBU di Kecamatan Soropadan, Kabupaten Temanggung, Jateng.

"Dalam sehari, tersangka membeli sebanyak dua kali dengan setiap pembelian 1 liter seharga Rp 10.000. Total BBM bersubsidi yang dibeli mencapai 750 liter," ungkap AKBP Roman dalam konferensi pers pada Rabu (17/1/2024).

Modus operandi yang digunakan pelaku melibatkan penyalakan mesin pompa saat operator SPBU mengisi BBM ke tangki mobil. Melalui selang, BBM tersebut kemudian dibagi ke dalam jeriken yang terdapat di dalam mobil.

BBM hasil dari praktik ilegal ini dijual kembali kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Selopampang, Temanggung, dan Kecamatan Windusari, Magelang, yang berjumlah sekitar 15 pengecer.

"Pelaku menjual Pertalite kepada pengecer seharga Rp 11.000 per liter. Dalam satu bulan, dia berhasil meraup keuntungan hingga Rp 18,2 juta," tambah AKBP Roman.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 20 jeriken dengan ukuran masing-masing 35 liter, atau setara dengan total 700 liter Pertalite yang telah disalurkan oleh pelaku.

Terkait dugaan keterlibatan oknum di SPBU Soropadan, Kompol Rifeld Constantien Baba, Kasat Reskrim Polresta Magelang, menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami panggil dan periksa terkait keterlibatan SPBU. Namun, mereka masih sebagai saksi. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi," tandasnya.

MB disangkakan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Ia diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," paparnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bisnis BBM Ilegal di Magelang Diungkap, Pelaku Modifikasi Mobil dengan Mesin Penyedot

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved