Berita Magelang
Pria di Magelang Modifikasi Mobil, Dipasang Pompa Penyedot BBM Bersubsidi
Dalam pengungkapan kasus terbaru, jajaran Polresta Magelang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Dalam pengungkapan kasus terbaru, jajaran Polresta Magelang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup unik, yakni dengan memanfaatkan mobil yang telah dimodifikasi dilengkapi dengan pompa penyedot.
AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Wakapolresta Magelang, mengidentifikasi pelaku sebagai seorang bernama MB (32) yang berasal dari Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Pelaku telah menjalankan aksi penyalahgunaan BBM subsidi selama tiga tahun dengan menggunakan mobil modifikasi tersebut.
MB membeli Pertalite di sebuah SPBU di Kecamatan Soropadan, Kabupaten Temanggung, Jateng.
"Dalam sehari, tersangka membeli sebanyak dua kali dengan setiap pembelian 1 liter seharga Rp 10.000. Total BBM bersubsidi yang dibeli mencapai 750 liter," ungkap AKBP Roman dalam konferensi pers pada Rabu (17/1/2024).
Modus operandi yang digunakan pelaku melibatkan penyalakan mesin pompa saat operator SPBU mengisi BBM ke tangki mobil. Melalui selang, BBM tersebut kemudian dibagi ke dalam jeriken yang terdapat di dalam mobil.
BBM hasil dari praktik ilegal ini dijual kembali kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Selopampang, Temanggung, dan Kecamatan Windusari, Magelang, yang berjumlah sekitar 15 pengecer.
"Pelaku menjual Pertalite kepada pengecer seharga Rp 11.000 per liter. Dalam satu bulan, dia berhasil meraup keuntungan hingga Rp 18,2 juta," tambah AKBP Roman.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 20 jeriken dengan ukuran masing-masing 35 liter, atau setara dengan total 700 liter Pertalite yang telah disalurkan oleh pelaku.
Terkait dugaan keterlibatan oknum di SPBU Soropadan, Kompol Rifeld Constantien Baba, Kasat Reskrim Polresta Magelang, menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami panggil dan periksa terkait keterlibatan SPBU. Namun, mereka masih sebagai saksi. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi," tandasnya.
MB disangkakan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Ia diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," paparnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bisnis BBM Ilegal di Magelang Diungkap, Pelaku Modifikasi Mobil dengan Mesin Penyedot
Viral Duel Antarpelajar SMP di Magelang Jadi Tontonan, Dipicu Tantangan di Medsos |
![]() |
---|
Nasib Pilu Tiwi, Pegawai BPS Asal Magelang Dipaksa Oral Seks Sebelum Dibunuh Aditya Hanafi |
![]() |
---|
Sugianto Girang Tanah yang Dibelinya Rp250 Juta Kena Tol Jogja-Bawen, Dapat Ganti Rugi Rp5,4 Miliar |
![]() |
---|
Bikin Guru Bingung, 3 Pasang Anak kembar di SRMA 15 Magelang Dipisah Kelas |
![]() |
---|
Alasan Mulai Pekan Depan Jam Masuk Sekolah di Magelang Jadi Pukul 06.30, Orangtua Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.