Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

130 Calon Anggota KPPS di Kudus Melanggar, Ada yang Lolos Tapi Syarat Minimal Ijazah Tak Terpenuhi

Sebanyak 130 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kudus terbukti melanggar administrasi Pemilu.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
IST
Pemanggilan anggota KPPS terpilih, PPS, dan PPK oleh Panwaslu untuk dimintai keterangan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sebanyak 130 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kudus terbukti melanggar administrasi Pemilu.

Pelanggaran administrasi tersebut yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) meloloskan calon anggota KPPS yang mendaftar menggunakan ijazah di bawah SMA dan meloloskan calon anggota KPPS memiliki hubungan perkawinan sesama penyelenggara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus Heru Widiawan mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi anggota KPPS adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.  

 


Heru melanjutkan pihaknya telah memerintahkan kepada jajaran pengawas di tingkat desa atau kelurahan (PKD) melalui Panwaslu di setiap kecamatan untuk mencermati hasil pengumuman KPPS terpilih yang dilaksanakan oleh PPS. Dari hasil pencermatan tersebut ditemukan 123 calon anggota KPPS tidak memenuhi syarat dengan melampirkan ijazah di bawah SMA untuk mendaftar.

 

Heru melanjutkan, dari hasil laporan Panwaslu kecamatan ditemukan calon anggota KPPS terpilih yang saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah SMA atau sederajat ada sebanyak 123 orang. Selain itu ada tujuh calon anggota KPPS yang berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara. Jadi total ada 130 calon anggota KPPS di Kudus yang tidak memenuhi persyaratan.

 

“Temuan tersebut telah diregister oleh Panwaslu Kecamatan, kemudian dilakukan penanganan pelanggaran dengan menggunakan mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Salah satu mekanisme yang dilakukan oleh panwaslu dengan cara pemanggilan terhadap calon anggota KPPS terpilih, PPS, dan PPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” kata Heru dalam keterangan tertulisnya.

 

Hasil dari klarifikasi selanjutnya dikeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu. Untuk temuan pelanggaran tersebut tersebar di 7 kecamatan yaitu di Kecamatan Gebog ada 1, Kecamatan Jati ada 1, Kecamatan Mejobo ada 3, Kecamatan Dawe ada 17, Kecamatan Undaan ada 55, Kecamatan Bae ada 37, dan Kecamatan Jekulo ada 9.

 

Sementara itu Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan telah disampaikan kepada Bawaslu Kudus pada tanggal 15 Januari 2024. Kemudian rekomendasi tersebut diteruskan kepada KPU pada tanggal 16 Januari 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Panwaslu Kecamatan telah membuat kajian hasil klarifikasi terhadap calon anggota KPPS, PPS dan PPK, isi dari kajian tersebut adalah bahwa PPS di 22 desa yang ada di Kabupaten Kudus yakni Desa Besito, Loram Kulon, Kesambi, Soco, Kutuk, Berugenjang, Terangmas, Medini, Sambung, Undaan Kidul, Undaan Lor, Wates, Ngemplak, Karangrowo, Bae, Panjang, Dersalam, Peganjaran, Ngembal Rejo, Bacin, Pedawang, Bulung Kulon, terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Minan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved