Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Alasan Ibu di Purbalingga Izinkan Suami Setubuhi Anaknya, Jadi Tumbal Pesugihan

Yang bikin tak habis pikir adalah ia justru didukung istrinya yang merupakan ibu kandung korban

|
Editor: muslimah
Polres Purbalingga
Tersangka RM (54) dan SK (42) suami istri di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Suami istri bejat di Purbalingga tega merusak keperawanan anak sendiri.

Mereka akhinya ditangkap polisi atas kasus persetubuhan terhadap anak. 

Dalam kasus ini, tersangka yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap melakukan pencabulan kepada anak tirinya.

Yang bikin tak habis pikir adalah ia justru didukung istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

Si ibu SK (42) merupakan  warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Ada Sumur Peninggalan Pakubuwana VIII di Proyek Underpass Joglo Solo, Bagaimana Nasibnya?

Baca juga: Unggahan Terbaru Dinar Candy Bersama Anak Ko Apex, Rame Dikomentari Netizen Bantah Suka Suami Orang

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan  tersangka RM menyetubuhi korban yakni anak perempuan berusia 16 tahun berinisial SK atas izin ibu kandungnya.

Alasannya dengan dalih melancarkan proses ritual pesugihan.

Tersangka RM (54) dan SK (42) suami istri di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024).
Tersangka RM (54) dan SK (42) suami istri di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024). (Polres Purbalingga)

Kronologis kejadian Desember 2023. 

Tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya tentang ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.

Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 tahun untuk disetubuhi," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.

Korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya. 

Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar utang ibunya yang cukup banyak. 

Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya. 

Pengungkapan kasus bermula saat korban berada di rumah neneknya dan tidak mau pulang. 

Ia kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya. 

Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Tersangka RM (54) dan SK (42) suami istri di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024). (Polres Purbalingga)
Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. 

Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban. 

Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. 

Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga

Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved