Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Hasil Gempur Rokok Ilegal Tahun 2023, Bea Cukai Kudus Selamatkan Pendapatan Negara Rp16 Miliar

Usaha melakukan gempur rokok ilegal di Kabupaten Kudus terbilang konsistensi, hal tersebut untuk menyelamatkan pendapatan negara

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Rezanda Akbar
Ilustrasi, Rokok Ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus 

TRIBuNJATENG.COM, KUDUS -- Usaha melakukan gempur rokok ilegal di Kabupaten Kudus terbilang konsistensi, hal tersebut untuk menyelamatkan pendapatan negara agar nantinya bisa dinikmati lagi oleh masyarakat. 

Hasil gempur rokok ilegal di tahun 2023 menunjukan hasil yang luar biasa, dalam kurun waktu satu tahun Bea Cukai Kudus menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp16 Miliar. 

Selain itu, Kantor Bea Cukai Kudus mencapai target penerimaan negara sebesar 105,68 persen. Perolehan itu, disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo.

"Penerimaan negara yang berhasil dihimpun Bea Cukai Kudus pada Tahun Anggaran 2023 dari target Rp38.108.061.372.000 tercapai Rp40.274.367.126.000, atau 105,68 % ," jelasnya. 

Untuk dibidang penindakan, dalam setahun terdapat 181 kasus pelanggaran dibidang cukai. 

Dengan berbagai modus berhasil diungkap, dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 19.610.236 batang yang diperkirakan senilai Rp24.614.076.680, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp16.999.732.226. 

"Sementara dalam kinerja penyidikan, dari 181 kasus penindakan cukai di tahun 2023, ada 16 penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dan Kudus,dengan jumlah tersangka yang telah disidangkan/ akan menjalani persidangan sebanyak 18 pelaku," tuturnya.

Selain itu, dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan terkait Restoratif Justice/Ultimum Remidium (UR) dengan jumlah Rp 1,95 Milyar atas 24 perkara.

Hal itu sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan nomorPMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.  (Rad)

Baca juga: Polres Jepara Kembali Razia Knalpot Brong, 4 Sepeda Motor Terjaring

Baca juga: Alasan Ibu di Purbalingga Izinkan Suami Setubuhi Anaknya, Jadi Tumbal Pesugihan

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Vietnam Piala Asia 2023, Tayang di RCTI

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 151 152 153 Subtema 3 Pembelajaran 2 Isolator

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved