Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

KPU Kudus Segera Tindak Lanjuti Temuan Pelanggaran Administrasi Perekrutan KPPS

Dari 130 calon anggota tersebut, 123 di antaranya melampirkan ijazah di bawah SMA. Padahal aturannya ijazah minimal SMA

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
IST
Pemanggilan anggota KPPS terpilih, PPS, dan PPK oleh Panwaslu untuk dimintai keterangan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus terkait temuan pelanggaran administrasi dalam perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengakui ada kesalahan dan ketidaklengkapan berkas administrasi saat perekrutan calon anggota KPPS. Harusnya bagi yang berkasnya tidak sesuai aturan atau memang tidak lengkap terlebih dahulu dimasukkan ke dalam berita acara.

Baca juga: 130 Calon Anggota KPPS di Kudus Melanggar, Ada yang Lolos Tapi Syarat Minimal Ijazah Tak Terpenuhi

“Kami akan segera membuat berita acara sesuai regulasi yang berlaku, sehingga proses perekrutan bisa dinyatakan sah atau tidak sah karena ada pelanggaran administrasi,” kata Faisol.

Dari temuan Bawaslu adanya 130 calon anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak mengganggu tahapan. 130 calon anggota KPPS tersebut belum dibuatkan berita acara sebagai anggota KPPS, jadi tidak dilakukan pergantian.

“Kami akan percepat proses rekomendasi dari Bawaslu karena memang pelanggarannya ada di administrasinya, maka tidak berujung ke penggantian, hanya dilengkapi berita acaranya saja,” kata Faisol.

Diketahui dari hasil temuan Bawaslu Kudus, terdapat 130 calon anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat akan tetapi diloloskan oleh PPS.

Dari 130 calon anggota tersebut, 123 di antaranya melampirkan ijazah di bawah SMA.

Padahal aturannya ijazah minimal SMA.

Kemudian tujuh lainnya memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved