Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Anggota Polisi Tabrak Bocah Pengendara Motor hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka
Kecelakaan maut menewaskan seorang bocah, Reffi (13), pengendara motor setelah ditabrak mobil yang dikendarai seorang anggota Polisi, Bripka Alexander
Editor:
m nur huda
Tribun Sultra/Istimewa
Ilustrasi kecelakaan motor vs mobil - Kecelakaan maut menewaskan seorang bocah, Reffi (13), pengendara motor setelah ditabrak mobil yang dikendarai seorang anggota Polisi, Bripka Alexander.
“Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma. Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur,” tegas Agus.
Aturan hukum yang mengatur tentang batas usia untuk mengendarai sepeda motor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a disebutkan, syarat usia terendah untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bocah 13 Tahun Bawa Motor Tewas Tertabrak, Bripka Alexander Tersangka
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kecelakaan Lalu Lintas
Cegah Lakalantas Gus Yusuf Gelar Bimtek Khusus Driver Kyai |
![]() |
---|
Sopir Tronton Ungkap Kronologi Bus Surya Bali Tabrak 2 Truk di Pantura Pati Tewaskan 6 Orang |
![]() |
---|
Kecelakaan Truk di Gombel Semarang, Tabrak Pohon dan Hantam Pemotor |
![]() |
---|
Kecelakaan di Sragen Mobil Rush Tabrak Pohon Tumbang, Pengemudi Syok |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Avanza Pecah Ban Lalu Terperosok Ke Parit, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.