Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Anggota Polisi Tabrak Bocah Pengendara Motor hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka

Kecelakaan maut menewaskan seorang bocah, Reffi (13), pengendara motor setelah ditabrak mobil yang dikendarai seorang anggota Polisi, Bripka Alexander

Editor: m nur huda
Tribun Sultra/Istimewa
Ilustrasi kecelakaan motor vs mobil - Kecelakaan maut menewaskan seorang bocah, Reffi (13), pengendara motor setelah ditabrak mobil yang dikendarai seorang anggota Polisi, Bripka Alexander. 

“Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma. Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur,” tegas Agus.

Aturan hukum yang mengatur tentang batas usia untuk mengendarai sepeda motor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a disebutkan, syarat usia terendah untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bocah 13 Tahun Bawa Motor Tewas Tertabrak, Bripka Alexander Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved