Pemilu 2024
KPU Kudus Tegaskan Kampanye Politik Dilarang Gunakan Knalpot Brong dan Baju Loreng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menegaskan, berlangsungnya proses kampanye politik dilarang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menegaskan, berlangsungnya proses kampanye politik dilarang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong dan dilarang memakai baju loreng.
Baju loreng dalam hal ini yaitu baju loreng yang menyerupai identitas TNI dan Polri untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan bentuk kesalahpahaman.
Sementara baju loreng yang diidentifikasi sebagai satgas pengamanan diperbolehkan.
Penegasan itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kudus, Muhamad Mawahib dalam pelaksanaan Sosialisasi Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Metode Kampanye Rapat Umum Anggota DPRD Kabupaten Kudus Dalam Pemilu 2024 di Hotel @home, Sabtu (20/1/2024).
Mawahib menyampaikan, hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda dan sejumlah pihak terkait diputuskan bahwa pelaksanaan kampanye rapat umum (terbuka) yang berlangsung pada 21 Januari - 10 Februari harus mengedepankan ketertiban.
Termasuk larangan memakai kendaraan dengan knalpot brong dalam pelaksanaan kampanye.
Larangan tersebut sudah menjadi keputusan bersama atas usulan dari Kapolres Kudus untuk menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif.
"Pelaksanaan kampanye jangan memakai knalpot brong, larangan keras," tegasnya.
Selain itu, lanjut Mawahib, peserta kampanye juga dilarang memakai pakaian loreng yang menyerupai institusi TNI. Termasuk pakaian-pakaian yang menyerupai institusi Polri.
Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kesalahpahaman saat proses kampanye berlangsung.
"Pesan pak Dandim jangan memakai baju loreng atau atribut lain yang berbau militer. Termasuk atribut yang menyerupai Polri. Kalau atribut (loreng) seperti satgas keamanan, boleh karena pasti diperlukan dalam setiap kegiatan. Termasuk satgas keamanan parpol," tuturnya.
Pihaknya berharap agar tim kampanye masing-masing capres-cawapres, calon legsilatif dan partai politik bisa mengkondisikan dan mensosialisasikan larangan-larangan tersebut kepada jajarannya.
Jika diketahui ada yang melanggar, akan ditindak langsung ditempat supaya tidak menimbulkan kegaduhan.
Penindakan dilakukan oleh Bawaslu, KPU, bersama jajaran tim keamanan lainnya.
"Ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Kalau ada yang melanggar, akan ditindak langsung di tempat. Kita harus menjaga ketertiban dalam rangka memberikan kenyamanan terhadap masyarakat lain," tegas dia. (Sam)
Baca juga: Debt Colector Koperasi Lapor Polisi Karena Babak Belur Saat Nagih Hutang di Tandang Semarang
Baca juga: Tulang Hidung Jordi Amat Patah Gara-gara Sikutan Nguyen, Kenapa Timnas Vietnam Gemar Main Tangan?
Baca juga: Emak-emak di Solo Kenakan Daster Serba Merah, Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Wayahe Emak-emak Obah
Baca juga: 38 Debitur Bank Jepara Artha Bermasalah, OJK Turun Tangan
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.