Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

16 Ribu Orang Pindah Memilih ke Semarang, Paling Banyak Se-Jateng

- Sebanyak 16.453 orang melakukan pindah memilih ke Kota Semarang. Mereka akan menggunakan hak suaranya di Kota Semarang pada Pemilu 2024

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
KPU Kota Semarang menggelar sosialisasi pindah memilih beberapa waktu lalu.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 16.453 orang melakukan pindah memilih ke Kota Semarang. Mereka akan menggunakan hak suaranya di Kota Semarang pada Pemilu 2024

Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfa mengatakan, pelayanan pindah memilih terakhir dilayani pada 15 Januari 2024 pukul 23.59. Data pemilih yang melakukan pindah memilih atau masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kota Semarang sebanyak 16.453 orang.

Rinciannya, 5.944 pemilih laki-laki dan 10.509 pemilih perempuan.

Sebaliknya, ada pula warga Kota Semarang yang mengurus pindah memilih ke luar. Artinya, mereka tidak akan memilih di Kota Semarang saat hari H pencoblosan. Ada sebanyak 10.874 yang mengurus pindah memilih keluar dengan rincian 5.114 pemilih laki-laki dan 5.760 pemilih perempuan. 

"Kota Semarang ini juara se-Provinsi Jateng paling banyak yang mengajukan pindah memilih," sebut Novi, Minggu (21/1/2024). 

Baca juga: 60 Orang Pemilih Dilibatkan dalam Simulasi Pemungutan Suara KPU Kota Semarang

Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024 di Argorejo Semarang, Ini Penjelasan KPU Terkait Cara Pindah Memilih

Baca juga: KPU Jepara Pastikan Pengajuan Pindah Memilih Bisa Lewat PPS dan PPK 

Pemilih yang pindah memilih, lanjut Novi, akan menyesuaikan dengan daerah pemilihan setempat. Misalnya, pemilih yang pindah memilih beda provinsi hanya bisa mencoblos satu surat suara yaitu presiden. Jika masih dalan satu provinsi masih bisa mendapatkan surat suara DPD RI. 

Menurutnya, meski pelayanan pindah memilih sudah ditutup, KPU masih melakukan proses sesuai KPT 66 yang mengatur mengenai pindah memilih. Proses pindah memilih sampai H-7 pelaksanaan pencoblosan untuk kasus tertentu. 

"Misalnya, tertimpa bencana, sakit di RS, berada di panti, rehabilitasi, dan bekerja di hari pencoblosan," sebutnya. 

Menurutnya, pindah memilih tidak bisa langsung ke tempat pemungutan suara (TPS) saat hari H hanya dengan membawa KTP. Pemilih harus mengurus pindah memilih terlebih dahulu. 

"Tidak bisa hanya pakai KTP karena harus sesuai dengan DPT," katanya. 

Sebelumnya, Kerua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan, ada konsekuensi bagi yang melakukan pengurusan pindah memilih yakni tidak bisa mendapat surat suara lengkap karena disesuaikan dengan KTP.

Misalkan, warga luar Semarang tidak akan mendapatkan surat suara pileg untuk DPRD Kota Semarang. 

"Mereka akan tahu dapat berapa surat suara. Jadi, tidak ada lagi mereka yang salah nyoblos," ujarnya. 

Nanda menyebut, jumlah surat suara suara sudah ditentukan setiap TPS yakni jumlah DPT di TPS setempat ditambah dua persen. Sehingga, warga yang melakukan pindah memilih akan diplotting menyesuaikan jumlah DPT di TPS

"Makanya dilakukan pengurusannya H-30. Kalau penuh (di tempat mereka domisili), mereka tidak bisa nyoblos disitu, bisa di kelurahan atau kecamatan lain," jelasnya. (eyf)


 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved