Berita Solo
Kebijakan Baru Pemkot Solo Kenakan Pajak PKL Kuliner Omset Rp 7,5 Juta Lebih
Pemerintah Kota Solo berusaha memaksimalkan pendapatan pajak daerah dengan mengenakan pajak pada pedagang kaki lima (PKL) kuliner .
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah, terutama dari pedagang kaki lima (PKL) yang menjual bakso, soto, dan tahu kupat, menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada tahun 2024.
Namun, terdapat kriteria khusus untuk pengenaan pajak terhadap PKL tersebut, yaitu bagi mereka yang memiliki omzet di atas Rp7,5 juta. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota, Tulus Widajat, mengungkapkan implementasi kebijakan ini.
"Pengenaan pajak tetap berlaku untuk PKL, terutama jenis usaha makan-minum di tempat yang dilengkapi dengan peralatan makan, meja, dan kursi, yang secara hukum dianggap sebagai restoran. Meskipun nama 'Warmindo' diciptakan oleh kami, namun menurut Undang-undang, itu tetap dianggap sebagai restoran," ujar Tulus pada Senin (22/1/2024).
Baca juga: Pemkot Semarang Anggarkan Pembangunan Relokasi PKL Barito pada 2025
Tulus juga menjelaskan bahwa pajak akan dikenakan pada usaha kuliner dengan omzet di atas Rp7,5 juta. Dia mencatat bahwa tidak jarang pendapatan dari PKL dapat melebihi pendapatan restoran konvensional.
"Kami menemukan contoh usaha tahu kupat yang mampu menjual 200 porsi dalam sehari, mengalahkan pendapatan restoran," tambah Tulus.
Selain itu, Tulus menyebutkan bahwa Bapenda Kota Solo telah melakukan kerjasama dengan KPP Pratama Surakarta untuk melakukan audit pengunjung di beberapa restoran. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pajak yang diterapkan.
Tulus juga mengomentari penerapan Undang-undang No.1/2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlaku pada tahun tersebut. Menurutnya, terdapat potensi kehilangan pajak, seperti pada usaha indekos yang sebelumnya dikenai pajak namun sekarang tidak, serta penurunan tarif pajak parkir dari 25 persen menjadi 10 persen.
Meskipun omset usaha parkir di Kota Solo mencapai miliaran Rupiah setiap bulan, tarif pajak yang lebih rendah berpotensi mengurangi penerimaan pajak. Selain itu, jenis pajak hiburan juga turun dari 20 persen menjadi 10 persen, seperti yang diperinci oleh Tulus.
Sebagai contoh, Tulus menyebutkan bahwa pendapatan pajak dari Solo Safari mencapai sekitar Rp7,6 miliar selama 2023, dengan kontribusi terbesar dari pajak hiburan sebesar Rp6,6 miliar, Pajak Resto Makunde sekitar Rp837 miliar, dan sisanya berasal dari pajak air tanah.
Dengan penerapan kebijakan ini, potensi pajak dari Solo Safari diprediksi akan berkurang separuhnya pada tahun 2024. Sebagai informasi tambahan, target realisasi pajak di Kota Solo direncanakan mencapai sekitar Rp557,8 miliar pada tahun 2024, meningkat dari Rp524 miliar pada tahun sebelumnya. Bapenda Kota Solo harus merancang berbagai strategi untuk mencapai target tersebut. (*)
Sosok Bondet Wrahatnala Terpilih Jadi Rektor ISI Solo Periode 2025-2029 |
![]() |
---|
Pesilat Kontingen Indonesia Asal Solo Krisnanto Sabet Emas Junior Asian Pencak Silat 2025 di India |
![]() |
---|
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Balaikota Solo, Respati: Komitmen Pengamalan Nilai Fundamental |
![]() |
---|
Abu Bakar Baasyir Sambangi Jokowi: Pemimpin dan Orang Kafir Harus Dinasehati |
![]() |
---|
RS Kardiologi Emirates-Indonesia Hadir di Solo, Dapat Hibah Rp417,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.