Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Mantan Rektor UIN Sumut Divonis 6 Tahun, Terbukti Korupsi Program Ma'had Mahasiswa Rp 956 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Saidurrahman

Editor: Muhammad Olies
net
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATENG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Saidurrahman (52).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut  terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara 9 tahun.

Saidurrahman divonis karena terbukti melakukan korupsi dana kegiatan program Mahad Mahasiswa UINSU tahun 2020.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Jamal Wiwoho Mundur dari Rektor UNS, Kejati Jateng: Pemeriksaan Dugaan Korupsi RKA UNS Tetap Lanjut

Baca juga: AD PNS Disdik Tanggamus Tersangka Korupsi Pengadaan Meja-Kursi Sekolah, Gelembungkan Harga di SIPLah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain divonis pidana penjara, hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 956 juta subsider 3 tahun penjara.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menghambat kemajuan UIN SU, mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebelumnya berstatus DPO, sudah pernah dihukum," urai hakim.

Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Fauza Irgi Hasibuan.

Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

 Tak hanya dari sisi pidananya, putusan hakim terhadap terdakwa untuk membayar UP juga lebih rendah di subsidernya.

Karena, dalam tuntutan, Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar UP senilai Rp 956 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved