Hukum dan Kriminal
Mantan Rektor UIN Sumut Divonis 6 Tahun, Terbukti Korupsi Program Ma'had Mahasiswa Rp 956 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Saidurrahman
TRIBUNJATENG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Saidurrahman (52).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara 9 tahun.
Saidurrahman divonis karena terbukti melakukan korupsi dana kegiatan program Mahad Mahasiswa UINSU tahun 2020.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Jamal Wiwoho Mundur dari Rektor UNS, Kejati Jateng: Pemeriksaan Dugaan Korupsi RKA UNS Tetap Lanjut
Baca juga: AD PNS Disdik Tanggamus Tersangka Korupsi Pengadaan Meja-Kursi Sekolah, Gelembungkan Harga di SIPLah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain divonis pidana penjara, hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 956 juta subsider 3 tahun penjara.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menghambat kemajuan UIN SU, mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebelumnya berstatus DPO, sudah pernah dihukum," urai hakim.
Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Fauza Irgi Hasibuan.
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya dari sisi pidananya, putusan hakim terhadap terdakwa untuk membayar UP juga lebih rendah di subsidernya.
Karena, dalam tuntutan, Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar UP senilai Rp 956 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.