Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Jamal Wiwoho Mundur dari Rektor UNS, Kejati Jateng: Pemeriksaan Dugaan Korupsi RKA UNS Tetap Lanjut

Kejati Jateng memastikan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi  Rencana Kerja Anggaran (RKA) Universitas Sebelas Maret (UNS) tahun 2022.

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Mantan Rektor UNS Surakarta, Prof Jamal Wiwoho 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kejati Jateng memastikan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi  Rencana Kerja Anggaran (RKA) Universitas Sebelas Maret (UNS) tahun 2022.

Langkah ini tetap dilakukan meski Rektor UNS Jamal Wiwoho mengundurkan diri dari jabatannya, Kamis (18/1/2024).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triyono mengatakan saat ini pemeriksaan kasus korupsi di UNS Solo masih terus bergulir. Pihaknya saat ini masih menunggu perhitungan Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) dan tim teknis.

"Perkembangannya sekarang masih menunggu hasil penghitungan BPKP dan tim teknis," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Jamal Wiwoho Resmi Mundur Dari Jabatan Rektor UNS Solo Usai Bentuk Peraturan Majelis Wali Amanat

Baca juga: 48 Saksi Diperiksa Kejati Jateng Pada Perkara Dugaan Korupsi Rektor UNS

Menurutnya, saksi yang diperiksa telah mencapai puluhan. Tepatnya 63 saksi telah diperiksa di Kejati Jateng.

"Saksi yang dipanggil hingga saat ini mencapai 63 saksi," jelasnya.

Ia mengatakan Jamal Wihoho telah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa. Jamal Wiwoho diperiksa dua hingga tiga kali.

"Untuk hasil pemeriksaan kita tunggu bersama," tandasnya.

Baca juga: Reaksi Gibran Saat Ketahui Rektor UNS Solo Diperiksa Kejati Jateng: Sedih Saya

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan pemeriksaan itu berawal adanya laporan pengaduan yang diterima di Kejati Jateng pada 7 Juli 2023.

Jamal Wiwoho dilaporkan beberapa pihak di UNS terkait kasus dugaan korupsi RKA UNS tahun 2022.  

"Laporan itu ditindak lanjuti dengan mengumpulkan keterangan dan pengumpulan data secara rahasia dan on the spot," tutur Arfan Triono, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, setelah pengumpulan data dirasa cukup untuk ditindaklanjuti penyelidikan maka dikeluarkanlah surat perintah penyelidikan dari Kejati Jateng tertanggal 21 Agustus 2023. Penyelidikan baru resmi dilakukan saat ini.

"Yang jelas beberapa pihak telah dimintai keterangan. Totalnya yang diperiksa belum terjumlah. Nanti akan dilakukan pengembangan," tuturnya.

Ia mengatakan lokasi pemeriksaan meminjam tempat di Kejaksaan Negeri Surakarta. Tim yang memeriksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng.

"Ada 12 jaksa Kejati Jateng yang dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan,"  tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved