Berita Pembunuhan
Kisah Pilu Seorang Ibu dapat WA Mengabarkan Putrinya Dibunuh : "Jasadnya Ada di Kontrakan Saya"
Kisah pilu seorang ibu yang menunggu dan khawatir tentang putri kesayangannya pulang ke rumah.
Argiyan Arbirama (19), pembunuh dan pemerkosa mahasiswi (KRA) di kontrakan Depok, mengaku meninggalkan korban saat masih hidup.
"Korban diketahui meninggal saat ibu pelaku datang ke rumah. Jadi, menurut keterangan pelaku, saat meninggalkan korban di kamar rumah, ia masih bergerak dan setelahnya, pelaku menghubungi ibunya lalu kabur," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Manehu kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Rovan menjelaskan, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu bermula saat KRA yang baru datang ke kontrakan pelaku hendak ke kamar mandi.
Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar mandi itu dan langsung menarik korban ke kamarnya.
Saat di kamar, Argiyan langsung melecehkan korban.
Kaget dengan perlakuan kekasihnya, KRA langsung berteriak untuk meminta pertolongan.
"Karena korban melawan dengan berteriak, pelaku mencekik leher korban," ungkap Rovan di TKP.
Berdasarkan keterangan dari Argiyan, dia mencekik leher KRA menggunakan tangan kanannya hingga lemas karena kesal ajakannya untuk berhubungan badan ditolak.
"Kemudian setelah mencekik, tersangka memerkosa, mengikat tangan, dan meninggalkan korban dalam keadaan lemas," kata Rovan.
Usai melakukan aksi bejatnya, Argiyan langsung mengirim pesan singkat melalui WhatsApp ke ibunya.
Dalam pesan itu, pelaku mengatakan bahwa ada jasad perempuan tergeletak di rumah kontrakannya.
Setelah itu, Argiyan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial KRA ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di daerah Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024) sore.
Setelah diselidiki, rupanya tersangka pembunuhan itu adalah Argiyan Arbirama (19), yang merupakan kekasih korban. Keduanya baru berpacaran selama dua pekan.
Akibat ulahnya, Argiyan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Tampang Anak Durhaka: Gusmadi Tembak Ibu Kandung karena Utang Rp3 Juta di OKU Timur |
![]() |
---|
Misteri Mayat dalam Karung di Tangerang: Diduga Korban Pembunuhan Sadis |
![]() |
---|
Inilah Tampang Suhendra, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tanjung Priok |
![]() |
---|
Sakit Hati Jadi Malapetaka: Gara-gara Ditagih Hutang |
![]() |
---|
Petaka Ritual Mistis : Tragedi Ibu dan Anak yang Berujung Maut di Tambora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.