Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Sosok HS Pengamen Tajir di Yogyakarta: Ngamen 6 Jam Dapat Rp 510.000, 4 Hari Sudah Setara UMR

Seorang pengamen di Yogyakarta, HS warga Kabupaten Bantul ini menjadi perbincangan media sosial karena penghasilan yang diraupnya.

Editor: deni setiawan
Kolase Instagram @undercover.id
Viral, Pengamen Tajir di Yogyakarta, 6 Jam Dapat Rp 500 Ribu Diamankan Satpol PP. 

Video saat pengamen tajir itu diamankan Satpol PP Kota Yogyakarta itu pun viral di media sosial.

Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah @satpolppkotayogyakarta.

Dalam video tersebut pengamen diminta menghitung penghasilannya dari mengamen.

Duite dietung sik kertas piro (uangnya yang kertas dihitung berapa)?,” pinta petugas Satpol PP.

Ia pun terlihat menghitung uang yang berhasil dikumpulkannya itu berupa uang recehan mulai dari Rp 500, Rp 1.000, hingga Rp 2.000.

Lalu, pengemis itu pun menghitung uangnya tersebut.

Setelah dihitung, pengamen itu mengatakan uang tersebut berjumlah Rp 510 ribu.

Kemudian, Satpol PP menanyakan uang Rp 500 ribu tersebut didapat setelah mengamen berapa lama.

Sang pengemis mengaku dirinya mengamen sekira 6 jam lamanya.

Mendapat pengakuan tersebut, petugas Satpol PP pun tampak terkejut.

Dalam narasi video, penghasilan pengamen Rp 500 ribu dalam waktu 6 jam tersebut bisa membeli motor baru dalam waktu sebulan.

Wah sebulan bisa buat beli motor baru,” tulis narasi video Satpol PP Yogyakarta tersebut.

Dalam keterangan disebutkan pengamen tajir itu ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta pada Sabtu (20/01/2024) di Jalan Menteri Supeno.

Satpol PP Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa pengamen tajir tersebut diamankan karena melanggar Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Baca juga: Viral Sopir Bajaj Turunkan Penumpang Sebelum Tiba di Tujuan, Karena Istri Diusir Dari Kontrakan

Baca juga: Viral Balita Selalu Mengguyur Badannya Pakai Air Supaya Bisa Tidur, Ibu Sampai Bawa ke Orang Pintar

Dalam Pasal 5 perda tersebut diatur kriteria gelandangan dan pengemis, yakni.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved