Berita Jawa Tengah
Kades Pungsari Joko Sarono Diberhentikan Tidak Hormat Sejak 22 Desember 2023
Bupati Sragen telah memberhentikan dengan tidak hormat Joko Sarono sebagai Kepala Desa Pungsari pada 22 Desember 2023.
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Joko Sarono telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Kepala Desa Pungsari.
Sehingga, kini statusnya bukan lagi sebagai Kepala Desa.
Pemberhentian tidak hormat diberikan lantaran kasus yang menjeratnya.
Dia terbukti bersalah telah menggunakan dana BUMDes Maju Jaya sekira Rp 350 juta untuk kepentingan pribadi.
Awalnya dana itu hendak digunakan untuk penyertaan modal di BUMDes tersebut.
Baca juga: Pak Kades di Sragen Masuk Bui, Joko Sarono Korupsi Uang Penyertaan Modal BUMDes Maju Jaya
Baca juga: Residivis Pencuri Kotak Amal di Sragen Diamankan, Sempat Gasak Rp 1,6 Juta
Kepala Desa Pungsari, Joko Sarono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BUMDes Maju Jaya Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Selasa (23/1/2024).
Dari kasus korupsi Joko Sarono, diketahui kerugian negara mencapai Rp 350.997.500.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Sragen telah memberhentikan dengan tidak hormat Joko Sarono sebagai Kepala Desa Pungsari pada 22 Desember 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Dispermasdes Kabupaten Sragen, Heru Cahyono.
"Sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada Desember 2023," katanya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (24/1/2024).
Ia menerangkan, proses pemberhentian dengan tidak hormat Joko Sarono telah sesuai prosedur.
Dimana, kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Kabupaten Sragen atas dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal BUMDes satu tahun yang lalu.
Baca juga: Minuman Kopi Bercampur Obat Kuat Jadi Penyebab Kematian Wagimin Warga Sragen, Keluarga Tolak Autopsi
Baca juga: Pria Sragen Tewas Kesetrum saat Perbaiki Speaker di Rumah
Setelah ada temuan tersebut, Joko Sarono telah menerima sanksi administrasi berupa teguran selama 1 bulan.
"Intinya dalam surat teguran itu menyatakan bahwa yang bersangkutan harus menyelesaikan permasalahan sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat," jelasnya.
Menurut Heru Cahyono, sanksi teguran tersebut ternyata tidak diindahkan Joko Sarono.
Sragen
Lapas Kelas IIA Sragen
Inspektorat Kabupaten Sragen
Dispermasdes Kabupaten Sragen
Pemkab Sragen
Joko Sarono
Joko Sarono Tersangka Korupsi
Heru Cahyono
BUMDes Maju Jaya
Kepala Desa Pungsari
Running News
korupsi
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Jateng Dikurangi Rp5 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Ahmad Husein Pati Buat Gerakan Jatenggugat, Ini Tuntutan yang Ditujukan pada Gubernur Ahmad Luthfi |
![]() |
---|
Ahmad Husein Pati Ajak Masyarakat Jateng Demo ke Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Besok Desember |
![]() |
---|
Flashback Kasus Kompol Ady Pratikto, Bagaimana Nasib Kapolsek Brangsong yang Digerebek Warga? |
![]() |
---|
Tangis Histeris Ayah Sopir Bus Korban Kecelakaan di Tol Kendal, Tewas Seketika Usai Tabrak Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.