Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kisah Asmara Guru dan Siswi 14 Tahun di Batam, 6 Kali Berhubungan Badan Selama Libur Semester

Karena paras yang cantik, pelaku yang merupakan guru tidak mampu menahan birahi hingga mendekati korban (siswinya) untuk sekadar memuaskan nafsunya.

Editor: deni setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suaibah
Pelaku BR saat berada di Ruang Penyidik Satreskrim Polresta Balerang. 

Bagaimana cerita ini bisa terungkap?

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BR (20) yang merupakan oknum guru salah satu Yayasan Pendidikan di Nongsa, ditangkap Satreskrim Polresta Barelang.

Dia melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban dengan inisial L (14).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan hal tersebut bahwa tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Nongsa.

"Pelaku BR ditangkap pada 6 Januari 2024," ujar Kompol Dwi Ramadhanto seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (25/1/2024).

Kompol Dwi menjelaskan, penetapan tersangka kepada pelaku didasarkan 2 alat bukti yang kuat.

Yakni keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari korban.

Kasus ini terungkap saat korban tiba-tiba dikeluarkan dari Yayasan karena ketahuan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru.

"Karena keluarga merasa heran ada apa anaknya dikeluarkan dari yayasan, akhirnya korban ditanya dan meminta menceritakan kejadiannya," tambah Kompol Dwi.

Setelah mendengarkan kronologi kejadian dari korban, keluarga tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka.

Keluarga korban pun membuat laporan ke kepolisian.

"Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku."

"Pelaku mengakui semua perbuatannya," kata Kompol Dwi Ramadhanto.

Baca juga: Kronologi Satria Mahathir Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pengeroyokan Anak Anggota DPRD Batam

Baca juga: Inilah Sosok Dian Puspa Wardani Korban Meninggal Kecelakaan Seusai Ikuti Kajian Habib Jafar di Batam

Disinggung mengenai apa modus yang dilakukan, Kasat Reskrim menjelaskan dari pengakuan pelaku kepada penyidik bahwa akan menjanjikan korban untuk dinikahi.

"Jadi si korban ini saat hendak melakukan, diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved