Berita Viral
Paras Cantik Siswi L yang Bikin Guru di Batam Ini Suka, 6 Kali Digauli di Asrama Yayasan Saat Malam
Kasus ini terungkap saat korban tiba-tiba dikeluarkan dari Yayasan karena ketahuan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru.
BR juga menambahkan, dia melakukan aksinya tersebut sekira pukul 23.00.
Saat ditanya bagaimana aksinya ketahuan, dia mengatakan berawal dari chat Handphone korban yang diketahui pihak yayasan.
"Chatting kami dan hubungan kami ketahuan dari hp dia (korban)."
"Setelah itu dia ditanya dan akhirnya dikeluarkan dari yayasan," terang BR.
Kemudian, ditanya mengenai bagaimana dia membujuk korban yang merupakan anak di bawah umur melakukan hubungan intim, dia menjawab.
"Awalnya nolak, ragu-ragu."
"Saya bilang saya akan tanggung jawab," BR menjawab.
Atas perbuatan tersebut, BR dipecat dari pekerjaannya dan sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.
Sementara, atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asmara Guru dan Siswi di Batam Berujung Masuk Bui, Nekad Panjat Tembok Lalu Jalan di Plafon Asrama
Baca juga: 12.411 Petugas KPPS Kota Solo Dilantik, Mayoritas Masih Usia Muda
Baca juga: Inilah Kisah Anjar Penjual Ikan di Rembang Nikahi Bule Rusia, Awal Perkenalan Via Aplikasi Kencan
Baca juga: Milomir Seslija Cuma Punya Waktu Seminggu Perbaiki Catatan Minus Pemain Persis Solo
Baca juga: Ahmad Dhani Pamerkan Transferan Uang Rp 15 Juta, Disebut Uang Royalti 2 Lagunya dari Judika
Viral Batam
Batam
Kisah Cinta Guru dan Siswi
UU Nomor 17 Tahun 2016
Kompol Dwi Ramadhanto
Polresta Barelang
feature
| Sosok Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, Segini Kekayaan LHKPN |
|
|---|
| Viral Pernikahan Kakek 110 Tahun dengan Wanita 83 Tahun Lebih Muda |
|
|---|
| Mahar Cek Rp 3 Miliar Milik Mbah Tarman Hilang, Kuasa Hukum: Ketlingsut |
|
|---|
| Pantas Tak Bisa Dibui, Inilah Identitas A: Pria Viral Yang Sengaja Menabrakkan Diri Ke Mobil |
|
|---|
| Disiarkan Live, Petugas Penerima Tamu Buka Isi Amplop Sumbangan, Didata Langsung Gunakan Laptop |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pelaku-Guru-Cabuli-Siswi-di-Batam.jpg)