Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Terungkap Oleh Ortu Korban, Guru SD di Boja Kendal Ditangkap Polisi Diduga Telah Cabuli 2 Muridnya

Orangtua korban yang tengah mengecek handphone (HP) anaknya mendapati chat anak dengan gurunya yang berbau seksual

Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal mengamankan seorang guru Sekolah Dasar (SD) karena diduga telah melakukan pencabulan kepada dua orang muridnya. 

Pria berusia 44 tahun tersebut ditangkap pada Sabtu (20/1/20024), sekitar pukul 23.30 WIB.

Informasi yang dihimpun kasus ini kali pertama diketahui pada 22 Desember 2023 oleh salah satu orang tua korban. 

Orangtua korban yang tengah mengecek handphone (HP) anaknya mendapati chat anak dengan gurunya yang berbau seksual.

Baca juga: Benarkah Sering Makan Wortel Bikin Kulit Jadi Gelap? Lantas Berapa Takaran Tepat Konsumsi Wortel?

Berdasarkan obrolan itu lah kemudian korban mengaku kepada orangtuanya jika pernah dicabuli oleh pelaku yang merupakan gurunya sendiri. 

Atas kejadian tersebut orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti.

Lebih jauh, terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), berinisial S, kemudian diamankan polisi pada Sabu, 20 Januari 2024 lalu di kediamanya. 

Penangkapan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor : LP/ B / 2 / I / 2024 / SPKT / Polres Kendal / Polda Jateng per tanggal 11 Januari 2024 yang berisi adanya dugaan perkara Persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Untung Setyahadi, membenarkan terkait adanya dugaan pencabulan seorang guru kepada kedua muridnya.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan (di Mapolres kendal). (Motif pelaku?) Saat ini proses penyidikan,” kata AKP Untung.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Di antaranya satu unit handphone, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, satu buah Kaos dan satu buah celana panjang warna coklat.(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved