Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Keperawanan Direnggut dan Tak Dinikahi Jadi Alasan Perempuan Asal Semarang Kirim Order Fiktif

Polres Kendal menggelar konferensi pers terkait kasus order fiktif yang melibatkan tersangka NM (22), warga Sawah Besar, Semarang.

Editor: muh radlis
The verge
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Polres Kendal menggelar konferensi pers terkait kasus order fiktif yang melibatkan tersangka NM (22), warga Sawah Besar, Semarang.

Konferensi pers ini dilaksanakan di halaman Mapolres Kendal pada Senin (29/1/2024), dengan melibatkan wartawan dan pihak kepolisian.

NM, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, mengungkapkan motif di balik perbuatannya di depan polisi dan wartawan.

Ia menyatakan bahwa dirinya terpaksa melakukan order fiktif ke alamat S, warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal, karena sakit hati.

Pernikahan yang seharusnya dilakukan pada bulan Oktober 2023 dengan S telah dibatalkan olehnya, meskipun mereka sudah bertunangan.

Dalam pernyataannya, NM mengungkapkan rasa dendamnya karena S tidak hanya membatalkan pernikahan, tetapi juga telah melakukan tindakan yang menyakitinya secara emosional.

"Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya.

Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit," kata NM di hadapan polisi dan wartawan.

NM juga menambahkan bahwa ia sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukannya, dan pengakuan ini menjadi sorotan utama dalam konferensi pers tersebut.

“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tersangka mulai melakukan perbuatannya pada tanggal 4 September 2023 pukul 12.45 WIB.

Pelaku menggunakan fotokopi KTP korban.

“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.

Edy menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Tersangka Order Fiktif, NM: Saya Dendam, karena Pernikahan Dibatalkan dan Keperawanan Saya Sudah Diambil"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved