Berita Regional
Nasib 2 Pegawai Honorer Curi Alat Perekam Data KTP Elektronik Senilai Ratusan Juta
Alat perekam data KTP elektronik senilai ratusan juta rupiah mendadak hilang, ternyata ulah dua pegawai honorer.
TRIBUNJATENG.COM - Alat perekam data KTP elektronik senilai ratusan juta rupiah mendadak hilang.
Terungkap pelakunya ternyata YE dan BE dua orang pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Jawa Timur.
YE merupakan staf administrasi Dispendukcapil Jember dan AB adalah staf cleaning service Dispendukcapil Jember.
Baca juga: Curhat Sudiyono Aji Penghayat Asal Cilacap Yang Sulit Ubah Kolom Agama Pada KTP Jadi Kepercayaan
Keduanya bersekongkol mencuri alat perekam KTP elektronik senilai ratusan juta.
Kapolres Jember, AKBP Nur Hidayat, menjelaskan kasus tersebut bermula adanya laporan Dispendukcapil Jember ada alat perekam E KTP yang hilang.
"Barang yang dicuri oleh kedua tersangka ini adalah alat perekam KTP elektronik," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin.
Alat perekam itu mulai dari kamera, printer dan sejumlah barang-barang lainnya.
Menurut dia, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kronologinya, kedua tersangka sudah merencanakan mencuri alat perekam e KTP di luar jam dinas.
Mereka ingin menjual alat tersebut untuk mencari keuntungan.
"Mereka sudah mengincar alat ini dan menentukan waktu untuk melakukan eksekusi pencurian ini,” ujar Nur Hidayat.
Padahal, kata dia, alat-alat yang dicuri merupakan alat penting dan vital bagi masyarakat karena digunakan untuk pengambilan data atau perekaman biometrik KTP elektronik.
“Setelah dicuri, alat-alat tersebut dijual dan dibeli warga Sidoarjo seharga Rp 34 juta," ungkap dia.
Kemudian, barang tersebut dibeli orang lain dan sudah beredar di Jawa Barat hingga Kalimantan.
“Tapi alhamdulillah, yang bersangkutan ini bersedia mengembalikan barang-barang itu," ujar Nur Hidayat.
Baca juga: 3.116 Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP di Karanganyar
Lantaran pembeli memiliki itikad baik, dia hanya dijadikan saksi.
Menurut Nur Hidayat, kerugian yang dialami Dispendukcapil Jember ditaksir mencapai Rp 160 juta.
Akibat perbuatannya, dua pelaku itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Lapor Pemerkosaan Malah Kandas di Tangan Polisi, Gadis 18 Tahun Dituduh "Suka Sama Suka" |
![]() |
---|
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.