Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib 2 Pegawai Honorer Curi Alat Perekam Data KTP Elektronik Senilai Ratusan Juta

Alat perekam data KTP elektronik senilai ratusan juta rupiah mendadak hilang, ternyata ulah dua pegawai honorer.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI
Dua pegawai honorer dispendukcapil Jember ditangkap polisi pada Senin (29/1/2024). Keduanya mencuri alat perekam e-KTP.( 

TRIBUNJATENG.COM - Alat perekam data KTP elektronik senilai ratusan juta rupiah mendadak hilang.

Terungkap pelakunya ternyata YE dan BE dua orang pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Jawa Timur.

YE merupakan staf administrasi Dispendukcapil Jember dan AB adalah staf cleaning service Dispendukcapil Jember.

Baca juga: Curhat Sudiyono Aji Penghayat Asal Cilacap Yang Sulit Ubah Kolom Agama Pada KTP Jadi Kepercayaan

Keduanya bersekongkol mencuri alat perekam KTP elektronik senilai ratusan juta.

 

Kapolres Jember, AKBP Nur Hidayat, menjelaskan kasus tersebut bermula adanya laporan Dispendukcapil Jember ada alat perekam E KTP yang hilang.

"Barang yang dicuri oleh kedua tersangka ini adalah alat perekam KTP elektronik," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin.

Alat perekam itu mulai dari kamera, printer dan sejumlah barang-barang lainnya.

Menurut dia, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kronologinya, kedua tersangka sudah merencanakan mencuri alat perekam e KTP di luar jam dinas.

Mereka ingin menjual alat tersebut untuk mencari keuntungan.

"Mereka sudah mengincar alat ini dan menentukan waktu untuk melakukan eksekusi pencurian ini,” ujar Nur Hidayat.

Padahal, kata dia, alat-alat yang dicuri merupakan alat penting dan vital bagi masyarakat karena digunakan untuk pengambilan data atau perekaman biometrik KTP elektronik.

“Setelah dicuri, alat-alat tersebut dijual dan dibeli warga Sidoarjo seharga Rp 34 juta," ungkap dia.

Kemudian, barang tersebut dibeli orang lain dan sudah beredar di Jawa Barat hingga Kalimantan.

“Tapi alhamdulillah, yang bersangkutan ini bersedia mengembalikan barang-barang itu," ujar Nur Hidayat.

Baca juga: 3.116 Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP di Karanganyar

Lantaran pembeli memiliki itikad baik, dia hanya dijadikan saksi.

Menurut Nur Hidayat, kerugian yang dialami Dispendukcapil Jember ditaksir mencapai Rp 160 juta.

Akibat perbuatannya, dua pelaku itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved