Pemilu 2024
Nasib MA, Caleg Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara Karena Melibatkan Anak-anak Saat Kampanye
Belum pencoblosan, MA seorang calon legislatif (Caleg) dari Kabupaten Purworejo sudah dihukum kurungan penjara selama tiga bulan.
TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Belum pencoblosan, MA seorang calon legislatif (Caleg) dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sudah dihukum kurungan penjara selama tiga bulan.
Alasannya karena yang bersangkutan terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanye.
MA juga dikenakan denda sebanyak Rp 4 juta dengan subsider satu bulan.
Baca juga: Seorang Caleg Ditetapkan Tersangka Setelah Bagikan Beras Disertai Foto Dirinya
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 12 juta subsider dua bulan.
Caleg divonis setelah menjalani serangkaian sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purworejo pada Senin (29/1/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama tiga bulan dan denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," putusan dibacakan langsung oleh Agus Supriyono selaku ketua majelis hakim, Senin (29/1/2024).
Ditemui usai Sidang, MA menilai keputusan vonis yang dijatuhkan kepadanya tersebut kurang adil.
Menurut dia, tidak semua fakta persidangan dijadikan landasan untuk pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
"Pertama saya menghormati keputusan majelis hakim, tapi saya menilai keputusan ini kurang adil karena semua fakta-fakta persidangan diungkapkan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan," kata MA.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, terdakwa saat ini masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding di Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Kampanye Unik Caleg Kudus Bikin Kegiatan Susur Desa Jelang Pileg Yang Semakin Dekat
"Tergantung nanti setelah putusan di Pengadilan tingkat pertama ini Banding atau tidak, ketentuannya kan tiga hari setelah putusan," kata Purnomosidi.
Seperti diberitakan sebelumnya MA, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dapil 6, melibatkan anak-anak dalam video kampanyenya.
Konten video tersebut diunggah di akun media sosial TikTok milik MA yang telah didaftarkan di KPU Purworejo. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.