Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Nasib MA, Caleg Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara Karena Melibatkan Anak-anak Saat Kampanye

Belum pencoblosan, MA seorang calon legislatif (Caleg) dari Kabupaten Purworejo sudah dihukum kurungan penjara selama tiga bulan.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Belum pencoblosan, MA seorang calon legislatif (Caleg) dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sudah dihukum kurungan penjara selama tiga bulan.

Alasannya karena yang bersangkutan terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanye.

MA juga dikenakan denda sebanyak Rp 4 juta dengan subsider satu bulan.

Baca juga: Seorang Caleg Ditetapkan Tersangka Setelah Bagikan Beras Disertai Foto Dirinya

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 12 juta subsider dua bulan.

Caleg divonis setelah menjalani serangkaian sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purworejo pada Senin (29/1/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama tiga bulan dan denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," putusan dibacakan langsung oleh Agus Supriyono selaku ketua majelis hakim, Senin (29/1/2024).

Ditemui usai Sidang, MA menilai keputusan vonis yang dijatuhkan kepadanya tersebut kurang adil.

Menurut dia, tidak semua fakta persidangan dijadikan landasan untuk pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

"Pertama saya menghormati keputusan majelis hakim, tapi saya menilai keputusan ini kurang adil karena semua fakta-fakta persidangan diungkapkan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan," kata MA.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, terdakwa saat ini masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding di Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Kampanye Unik Caleg Kudus Bikin Kegiatan Susur Desa Jelang Pileg Yang Semakin Dekat

"Tergantung nanti setelah putusan di Pengadilan tingkat pertama ini Banding atau tidak, ketentuannya kan tiga hari setelah putusan," kata Purnomosidi.

Seperti diberitakan sebelumnya MA, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dapil 6, melibatkan anak-anak dalam video kampanyenya.

Konten video tersebut diunggah di akun media sosial TikTok milik MA yang telah didaftarkan di KPU Purworejo. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved