Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

1.281 Botol Arak Ilegal Disita dari Truk Colt Diesel di Juwana Pati, Pemiliknya Bernama Sarimek

Polisi menyita ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah Truk di pinggir Jalan Pati-Juwana, Dukuh Gempol

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
IST
Polisi menyita ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah Truk di pinggir Jalan Pati-Juwana, Dukuh Gempol, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Pati, Minggu (28/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polisi menyita ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah Truk di pinggir Jalan Pati-Juwana, Dukuh Gempol, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Pati, Minggu (28/1/2024). 

Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 15.00 WIB.


Saat itu Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan truk Colt Diesel K 8549 S yang mengangkut miras jenis arak dan berhenti di TKP.


“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk tersebut. Kami dapati di dalamnya terdapat miras jenis arak. Selanjutnya kami amankan barang bukti miras beserta identitas pemilik truk,” tutur dia, Senin (29/1/2024). 


Ali Mahmudi menyebut, barang bukti yang disita polisi ialah 1.281 botol arak yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 ml.


Selain itu, polisi juga menyita dua jeriken yang masing-masing berisi 60 liter arak.


Pemilik ribuan botol arak itu diketahui ialah pria berinisial G alias Sarimek (60) warga Desa Glonggong, Jakenan, Pati.


"Atas perbuatannya, G dijerat dengan tindak pidana pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa izin sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati no 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," tandas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved