Berita Pati
1.281 Botol Arak Ilegal Disita dari Truk Colt Diesel di Juwana Pati, Pemiliknya Bernama Sarimek
Polisi menyita ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah Truk di pinggir Jalan Pati-Juwana, Dukuh Gempol
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polisi menyita ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah Truk di pinggir Jalan Pati-Juwana, Dukuh Gempol, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Pati, Minggu (28/1/2024).
Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan truk Colt Diesel K 8549 S yang mengangkut miras jenis arak dan berhenti di TKP.
“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk tersebut. Kami dapati di dalamnya terdapat miras jenis arak. Selanjutnya kami amankan barang bukti miras beserta identitas pemilik truk,” tutur dia, Senin (29/1/2024).
Ali Mahmudi menyebut, barang bukti yang disita polisi ialah 1.281 botol arak yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 ml.
Selain itu, polisi juga menyita dua jeriken yang masing-masing berisi 60 liter arak.
Pemilik ribuan botol arak itu diketahui ialah pria berinisial G alias Sarimek (60) warga Desa Glonggong, Jakenan, Pati.
"Atas perbuatannya, G dijerat dengan tindak pidana pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa izin sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati no 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," tandas dia.
HEBOH Irianto Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati Tolak Dikalungi Obat Masuk Angin: Ada yang Bocor |
![]() |
---|
Kelompok Warga Pro-Sudewo Mendadak Muncul, Berharap Bupati Pati Sudewo Bertahan Hingga 2030 |
![]() |
---|
Di Posko AMPB, Warga Nobar Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo di KPK |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, AMPB Batal Demo jika Ada Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Aksi Kirim Surat Ribuan Warga Pati ke KPK Minta Usut Sudewo, Kristiyani Ikhlas Bayar Sendiri 14 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.