Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

H-15 Pemilu 2024, Panwascam di Pekalongan Digenjot Tatacara Penyelesaian Sengketa dan Tungsura

Pengawas kecamatan di Kabupaten Pekalongan diberikan edukasi, tatacara penyelesaian sengketa dan pemahaman pemungutan dan penghitungan suara

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Pengawas kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Pekalongan diberikan edukasi, tatacara penyelesaian sengketa dan pemahaman pemungutan dan penghitungan suara, di Hotel Howard Jonson Pekalongan, Selasa (30/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pengawas kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Pekalongan diberikan edukasi, tatacara penyelesaian sengketa dan pemahaman pemungutan dan penghitungan suara (tungsura), di Hotel Howard Jonson Pekalongan, Selasa (30/1/2024).

Dalam kegiatan yang digelar H-15 Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengundang dua narasumber Yakni Profesor Dr Purwo Susongko dan anggota KPU Jawa Tengah Muhammad Machrus.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pekalongan Teguh Setiawan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ialah sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu.

Tujuannya, memberikan pemahaman mengenai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa. 

"Nanti untuk narsum kedua, kita lanjut dengan produk hukum non Bawaslu atau PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum," kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pekalongan Teguh Setiawan.

Baca juga: Anggota Panwascam Diduga Memeras, Caleg Nasdem Akan Lapor Bawaslu Sidoarjo

Baca juga: Bawaslu Batang Dorong Panwascam Publikasikan Hasil Pengawasan di Medsos

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 dengan KPU & Parpol

Ia menjelaskan, materi pertama ini untuk memberikan pemahaman kepada Panwascam, saat terjadi sengketa di tingkat kecamatan. Sehingga, Panwascam sudah bisa menyelesaikan sengketa itu.

"Artinya teorinya sudah dapat nanti tinggal implementasi di lapangan," jelasnya.

Kemudian, saat disinggung potensi sengketa yang banyak terjadi di kecamatan, ia mengatakan, untuk sengketa di tingkat kecamatan banyak terjadi di APK atau baliho.

Misalnya, pemasangan APK yang menutupi APK yang lainnya. 

"Banyak yang seperti itu untuk sengketa di tingkat kecamatan," imbuhnya.

Teguh berharap, kegiatan ini diharapkan juga bisa memberikan edukasi kepada Panwascam mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara.

"Jadi, ada kesamaan paham antara KPU dan Bawaslu dengan sumber yang sama, sehingga nanti bisa saling memahami hal-hal yang ada di TPS," tambahnya. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved