Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Jangan Mau Disuruh Foto Pegang KTP Berhadiah Minyak Goreng: Modus Kejahatan Baru Muncul di Jember

Dua wanita di Jember terlibat dalam modus baru pengumpulan KTP untuk aplikasi DANA. Mereka meminta warga desa untuk menyerahkan e-KTP.

tribunnews.com
ILUSTRASI: KTP. Dua wanita di Jember terlibat dalam modus baru pengumpulan KTP untuk aplikasi DANA. Mereka meminta warga desa untuk menyerahkan e-KTP. 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua wanita, Siti Maimunah (27) dan Misnayatul Hasanah (30), yang selama seminggu melakukan kegiatan mencurigakan di desa tersebut.

Mereka diketahui meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga dengan dalih pengumpulan data untuk aplikasi digital DANA.

Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, dua wanita tersebut keliling desa meminta foto warga dengan memegang e-KTP, sekaligus memfoto e-KTP milik warga. Sebagai imbalan, setiap warga yang mau difoto diberikan minyak goreng.

Baca juga: Pesan OJK Kepada Ratusan Pelaku UMKM di Tegal Raya: Waspadai Pinjol Ilegal

Sunardi menjelaskan bahwa modus operandi kedua wanita ini adalah meminta warga menyerahkan e-KTP untuk didaftarkan ke aplikasi DANA. Mereka memberikan imbalan satu liter minyak goreng kepada warga yang bersedia. Namun, untuk mendaftar, warga diminta menggunakan kartu perdana Axis, XL, dan IM3.

"Dua perempuan ini berhasil memperoleh 250 lembar KTP milik warga desa untuk didaftarkan ke aplikasi DANA. Setiap satu KTP yang berhasil didaftarkan memberikan keuntungan sebesar Rp 35 ribu kepada mereka," ujarnya.

Sunardi menegaskan bahwa tindakan kedua wanita ini tidak memiliki izin dari pemerintah desa dan mereka juga tidak meminta izin saat mengumpulkan KTP warga.

Dalam teguran lisan yang diberikan setelah diciduk, Sunardi menyampaikan pentingnya memberi pemberitahuan resmi ke pemerintah desa dan menjelaskan tujuan serta kepentingan dari kegiatan semacam ini.

Hal ini disampaikan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen e-KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti dalam kasus Pinjaman Online dan sejenisnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved