Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Napi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabur dari Lapas, Berikut Ini Identitasnya

Kejadian kaburnya seorang narapidana bernama Heri (22) dari Lapas Parepare, Sulawesi Selatan, pada Senin (29/1/2024)

Editor: muh radlis
IST
Heri bin Herman DPO kasus pencabulan anak di bawah umur yang melarikan diri dari Lapas Kelas II parepare. 

TRIBUNJATENG.COM - Kejadian kaburnya seorang narapidana bernama Heri (22) dari Lapas Parepare, Sulawesi Selatan, pada Senin (29/1/2024) siang, menjadi sorotan dan meninggalkan tanda tanya terkait keamanan Lapas tersebut.

Heri bin Herman merupakan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kabid Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suryanto, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut benar adanya.

Menurutnya, Lapas Parepare menerapkan sistem keamanan standar dengan empat regu keamanan yang bergantian setiap shift.

"Sistem keamanan Lapas, jadi sistem keamanannya itu standar, ada Standar Operasional (SOP) pengaman, penjagaan.

Ada empat regu pengamanan yang berganti, pagi, siang, malam," ujar Suryanto.

Heri diketahui berhasil kabur dengan cara memanjat pagar lapas yang dikelilingi kawat berduri.

"Kawat duri itu standar. Menurut laporan yang dibuat Kalapas itu, menggunakan kain untuk menekan kawat itu. Terus dia melewatinya," ungkap Suryanto.

Saat ini, pihak Lapas Parepare sedang melakukan pencarian intensif terhadap Heri.

Sebelumnya diberitakan, Warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Parepare, Sulsel melarikan diri.

Napi yang kabur tersebut atas nama Heri bin Herman (22).

Ia kabur dari Lapas Parepare tepatnya Minggu (28/1/2024) Pukul 19.45 WITA.

Kalapas Parepare, Totok Budiyanto saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya peristiwa tersebut.

"Kejadian itu terjadi pukul 19:45 setelah salat isya," ujarnya, Senin (29/1/2024).

Karena begitu selesai salat isya, kata Totok, mereka kita masukkan kembali di kamarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved