Hukum dan Kriminal
3 Aktivis Karimunjawa Tak Penuhi Panggilan Polda Jateng Soal Kasus ITE, Ini Alasan Kuasa Hukum
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bakal memanggil ulang tiga aktivis asal Karimunjawa Kabupaten Jepara yang dilaporkan kasus UU ITE
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bakal memanggil ulang tiga aktivis asal Karimunjawa Kabupaten Jepara yang dilaporkan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi bersikukuh memanggil tiga aktivis tersebut kendati kuasa hukumnya telah melayangkan surat keberatan.
"Iya, ada pemanggilan ulang," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Rabu (31/1/2024).
Tiga terlapor merupakan aktivis lingkungan hidup dan pelaku wisata Karimunjawa meliputi Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumarto Rofiun.
"Tiga terlapor sejauh ini belum memenuhi panggilan kembali karena menunggu dari keputusan pendamping hukumnya," lanjut Dwi.
Baca juga: Penahanan Aktivis Lingkungan Daniel Ditangguhkan, Kapolres: Kasus Murni Terkait Komentar di Medsos
Baca juga: "Saya Tidak Pernah Bilang Warga Karimunjawa Berotak Udang" Tegas Daniel Usai Keluar Ruang Tahanan
Baca juga: Sosok Daniel Frits Aktivis Lingkungan Yang Ditangguhkan Penahanannya Karena Bela Karimunjawa Lestari
Pihaknya menyebut pemanggilan tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Sebab, hanya tinggal pihak terlapor yang belum dimintai keterangan.
"Tinggal pelapor, kami sudah minta keterangan dari tiga orang di antaranya ahli bahasa," bebernya.
Menurutnya, kasus UU ITE ini yang dilaporkan berupa pernyataan terlapor di media sosial.
Namun, ia tak jelas menyebut jenis media sosial tersebut.
"Makanya kami butuh keterangan dari kedua belah pihak," jelasnya.
Informasi yang dihimpun Tribun, ketiga warga tersebut diadukan pada 28 November 2023.
Pelapor yakni Nimerodin Gulo selaku penerima kuasa dari Sutrisno, seorang petambak udang di Karimunjawa.
Terpisah, Kuasa Hukum Terlapor, Muhammad Taufiq mengatakan, tiga kliennya dilaporkan soal pembuatan video di Youtube di tahun 2021.
Pihaknya keberatan atas pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda Jateng dengan beberapa alasan di antaranya delik aduan seperti UU ITE pelaporannya tidak bisa diwakilkan.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.