Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

3 Aktivis Karimunjawa Tak Penuhi Panggilan Polda Jateng Soal Kasus ITE, Ini Alasan Kuasa Hukum

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bakal memanggil ulang tiga aktivis asal Karimunjawa Kabupaten Jepara yang dilaporkan kasus UU ITE

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Suasana kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bakal memanggil ulang tiga aktivis asal Karimunjawa Kabupaten Jepara yang dilaporkan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi bersikukuh memanggil tiga aktivis tersebut kendati kuasa hukumnya telah melayangkan surat keberatan.

"Iya, ada pemanggilan ulang," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Rabu (31/1/2024).

Tiga terlapor merupakan aktivis lingkungan hidup dan pelaku wisata Karimunjawa  meliputi Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumarto Rofiun

"Tiga terlapor sejauh ini belum memenuhi panggilan kembali karena menunggu dari keputusan pendamping hukumnya," lanjut Dwi.

Baca juga: Penahanan Aktivis Lingkungan Daniel Ditangguhkan, Kapolres: Kasus Murni Terkait Komentar di Medsos

Baca juga: "Saya Tidak Pernah Bilang Warga Karimunjawa Berotak Udang" Tegas Daniel Usai Keluar Ruang Tahanan

Baca juga: Sosok Daniel Frits Aktivis Lingkungan Yang Ditangguhkan Penahanannya Karena Bela Karimunjawa Lestari

Pihaknya menyebut pemanggilan tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan. 

Sebab, hanya tinggal pihak terlapor yang belum dimintai keterangan.

"Tinggal pelapor, kami sudah minta keterangan dari tiga orang di antaranya ahli bahasa," bebernya.

Menurutnya, kasus UU ITE ini yang dilaporkan berupa pernyataan terlapor di media sosial. 

Namun, ia tak jelas menyebut jenis media sosial tersebut. 

"Makanya kami butuh keterangan dari kedua belah pihak," jelasnya.

Informasi yang dihimpun Tribun, ketiga warga tersebut diadukan pada 28 November 2023.

Pelapor yakni Nimerodin Gulo selaku penerima kuasa dari Sutrisno, seorang petambak udang di Karimunjawa. 

Terpisah, Kuasa Hukum Terlapor, Muhammad Taufiq mengatakan, tiga kliennya dilaporkan soal pembuatan video di Youtube di tahun 2021. 

Pihaknya keberatan atas pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda Jateng dengan beberapa alasan di antaranya delik aduan seperti UU ITE pelaporannya tidak bisa diwakilkan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved