Berita Jepara
"Saya Tidak Pernah Bilang Warga Karimunjawa Berotak Udang" Tegas Daniel Usai Keluar Ruang Tahanan
Penangguhan penahanan Daniel Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa, membuka babak baru dalam kisah hukumnya.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan di Karimunjawa, dapat bernapas lega setelah dibebaskan dari tahanan Mapolres Jepara pada Jumat (8/12/2023).
Ia kini dapat menghirup udara bebas setelah Polres Jepara menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Tri Hutomo.
Sebelumnya, pada Kamis (7/12/2023) malam, Daniel ditahan di Mapolres Jepara.

Baca juga: Sosok Daniel Frits Aktivis Lingkungan Yang Ditangguhkan Penahanannya Karena Bela Karimunjawa Lestari
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Daniel tetap akan diproses karena tidak terdapat kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Meskipun telah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Sehingga penyidik melanjutkan laporan ini hingga ke tahap penyidikan," kata Kapolres Jepara kepada tribunmuria.com.
Pada tanggal 13 November, lanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Jepara mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jepara, dan setelah dinyatakan lengkap (P21), hasil koordinasi dengan kejaksaan menyarankan untuk melanjutkan ke tahap II dengan menahan tersangka.
"Setelah kita lakukan penahanan, kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Setelah penelitian yang teliti, permohonan tersebut kita kabulkan," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menambahkan bahwa penangguhan penahanan dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi.
Tri Hutomo, kuasa hukum Daniel, bertindak sebagai penjamin dan berjanji untuk membawa tersangka ke Satreskrim Polres Jepara jika diperlukan.
Penjamin juga menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melanggar aturan.
Meskipun Daniel telah dibebaskan dari tahanan, ia tetap diwajibkan untuk datang ke Satreskrim Polres Jepara setiap hari Kamis dan melaporkan diri.
"Kasus hukumnya tetap berlanjut," tambahnya.

Selama masa penangguhan penahanan ini, Daniel diminta untuk tidak kembali ke Karimunjawa untuk memudahkan proses hukumnya, dan sementara waktu diharapkan tinggal di wilayah Jepara.
Dalam tanggapannya, Daniel menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekannya dan Polres Jepara yang telah membantu proses penangguhan penahanan ini. Ia menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum.
Daniel juga menjelaskan bahwa komentarnya yang menjadi dasar pelaporan ke Polres Jepara berkaitan dengan masalah limbah tambak udang.
Komentar tersebut bukan ditujukan secara umum kepada warga Karimunjawa.
"Saya tidak pernah mengatakan bahwa warga Karimunjawa atau siapapun memiliki otak udang," tegasnya.
(*)
Pemkab Jepara Sebut Rencana Peternakan Babi Tak Hanya di Jepara, Melainkan Seluruh Jateng |
![]() |
---|
Luncurkan KKPD, Pemkab Jepara Dorong Percepatan Digitalisasi Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Industri Furnitur Jepara Hadapi Persaingan Global, Inovasi Mesin Kayu Jadi Kunci Bertahan |
![]() |
---|
Ratusan Atlet Karate Berkompetisi di Kejurkab All Jepara Merah Putih 2025 |
![]() |
---|
Polres Jepara Terjunkan 200 Anggota Polisi Untuk Amankan Demonstrasi di Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.