Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

"Saya Tidak Pernah Bilang Warga Karimunjawa Berotak Udang" Tegas Daniel Usai Keluar Ruang Tahanan

Penangguhan penahanan Daniel Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa, membuka babak baru dalam kisah hukumnya.

Yunan Setiawan
Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, berpose usai penangguhan penahanannya ditangguhkan, Jumat (8/12/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan di Karimunjawa, dapat bernapas lega setelah dibebaskan dari tahanan Mapolres Jepara pada Jumat (8/12/2023).

Ia kini dapat menghirup udara bebas setelah Polres Jepara menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Tri Hutomo.

Sebelumnya, pada Kamis (7/12/2023) malam, Daniel ditahan di Mapolres Jepara.

Daniel Frits Maurits Tangkilisan ( duduk dan berkaca mata) aktivis lingkungan Karimunjawa, sesaat sebelum ia ditahan.
Daniel Frits Maurits Tangkilisan ( duduk dan berkaca mata) aktivis lingkungan Karimunjawa, sesaat sebelum ia ditahan. (Dok. Polres Jepara)

Baca juga: Sosok Daniel Frits Aktivis Lingkungan Yang Ditangguhkan Penahanannya Karena Bela Karimunjawa Lestari

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Daniel tetap akan diproses karena tidak terdapat kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Meskipun telah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Sehingga penyidik melanjutkan laporan ini hingga ke tahap penyidikan," kata Kapolres Jepara kepada tribunmuria.com.

Pada tanggal 13 November, lanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Jepara mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jepara, dan setelah dinyatakan lengkap (P21), hasil koordinasi dengan kejaksaan menyarankan untuk melanjutkan ke tahap II dengan menahan tersangka.

"Setelah kita lakukan penahanan, kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Setelah penelitian yang teliti, permohonan tersebut kita kabulkan," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menambahkan bahwa penangguhan penahanan dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi.

Tri Hutomo, kuasa hukum Daniel, bertindak sebagai penjamin dan berjanji untuk membawa tersangka ke Satreskrim Polres Jepara jika diperlukan.

Penjamin juga menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melanggar aturan.

Meskipun Daniel telah dibebaskan dari tahanan, ia tetap diwajibkan untuk datang ke Satreskrim Polres Jepara setiap hari Kamis dan melaporkan diri.

"Kasus hukumnya tetap berlanjut," tambahnya.

Masyarakat Karimunjawa bersama Greenpeace Indonesia serta berbagai komunitas lainnya melakukan aksi membentangkan banner bertuliskan Save Karimunjawa di tengah laut dengan menggunakan kayak. Aksi tersebut dilakukan lantaran persoalan lingkungan di Karimunjawa tak kunjung usia mulai dari pengerusakan karang hingga tambak udang, Selasa (19/9/2023). 
Masyarakat Karimunjawa bersama Greenpeace Indonesia serta berbagai komunitas lainnya melakukan aksi membentangkan banner bertuliskan Save Karimunjawa di tengah laut dengan menggunakan kayak. Aksi tersebut dilakukan lantaran persoalan lingkungan di Karimunjawa tak kunjung usia mulai dari pengerusakan karang hingga tambak udang, Selasa (19/9/2023).  (Dokumentasi Greenpeace)

Selama masa penangguhan penahanan ini, Daniel diminta untuk tidak kembali ke Karimunjawa untuk memudahkan proses hukumnya, dan sementara waktu diharapkan tinggal di wilayah Jepara.

Dalam tanggapannya, Daniel menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekannya dan Polres Jepara yang telah membantu proses penangguhan penahanan ini. Ia menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum.

Daniel juga menjelaskan bahwa komentarnya yang menjadi dasar pelaporan ke Polres Jepara berkaitan dengan masalah limbah tambak udang.

Komentar tersebut bukan ditujukan secara umum kepada warga Karimunjawa.

"Saya tidak pernah mengatakan bahwa warga Karimunjawa atau siapapun memiliki otak udang," tegasnya.
 
 (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved